Misterius.co.id — Penandatanganan surat kuasa antara orang tua korban dan Advokat Mawardi Hendra Jaya, SH, MH menjadi sinyal kuat bahwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Advokat yang akrab disapa Aden itu menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara hingga tuntas demi memastikan korban memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.
26 Januari 2026
Aden menegaskan, pendampingan hukum yang ia berikan murni bersifat bantuan hukum cuma-cuma. Baginya, perkara ini bukan persoalan materi, melainkan panggilan nurani serta tanggung jawab moral agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum,” tegas Aden.
Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh insan pers — baik media online, cetak, maupun televisi — untuk turut mengawal kasus ini secara sukarela. Menurutnya, kondisi ekonomi keluarga korban sangat terbatas, sehingga dukungan publik melalui pemberitaan yang berimbang, beretika, dan berpihak pada perlindungan korban menjadi sangat penting.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp terkait perkembangan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Aden menyampaikan bahwa pihaknya akan mulai bergerak aktif dalam waktu dekat.
“Insyaallah mulai minggu depan kami akan bekerja, termasuk mengunjungi Polres Tulang Bawang untuk memastikan sejauh mana proses penyelidikan berjalan dan apakah para saksi sudah dilakukan pemanggilan,” jelasnya.
Di sisi lain, beredarnya berbagai opini publik di tengah masyarakat menjadi tantangan tersendiri. Isu ketiadaan saksi langsung hingga fakta bahwa korban telah melahirkan kerap dijadikan alasan untuk meragukan proses hukum. Kondisi ini dinilai sebagai pekerjaan rumah yang tidak ringan dan menuntut kehati-hatian ekstra dari aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara secara objektif dan profesional.
Publik kini menaruh harapan besar kepada Polres Tulang Bawang agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan dan justru membuka ruang terulangnya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah tersebut.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga ujian bagi keberpihakan negara terhadap korban, integritas penegakan hukum, serta nurani kemanusiaan. (Pendi)
