Bupati Pesibar Kembalikan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Lokasi Awal

Bupati Pesibar Kembalikan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Lokasi Awal

Misterius.co.id — Bupati Pesisir Barat memberikan tanggapan langsung atas keluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berasal dari wilayah jauh, seperti Kecamatan Bangkunat dan Lemong. Para pegawai tersebut sebelumnya bekerja di daerah domisili masing-masing, namun penempatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) membuat mereka dipindahkan ke lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Pembahasan terkait penataan PPPK paruh waktu ini digelar dalam rapat di Ruang Payung Agung Lantai 4, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Dalam rapat tersebut, Bupati menyoroti sejumlah keluhan pegawai, mulai dari jarak tempuh yang jauh, tingginya biaya transportasi, hingga potensi menurunnya efektivitas kinerja.

Bupati menegaskan agar seluruh PPPK paruh waktu dikembalikan ke lokasi penugasan awal, terutama bagi tenaga pendidik yang sebelumnya bertugas di satuan pendidikan di daerah asal masing-masing.

“Kita harus memperhatikan kondisi di lapangan. Banyak PPPK paruh waktu yang berasal dari daerah jauh seperti Bangkunat dan Lemong. Jika mereka ditempatkan di Pemda, tentu akan memberatkan dan mengganggu kinerja. Karena itu, saya tegaskan agar PPPK paruh waktu dikembalikan ke tempat kerja semula,” ujar Bupati.

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, sekaligus memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi para PPPK paruh waktu. Dengan dikembalikannya pegawai ke lokasi awal, proses belajar mengajar dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan optimal.

Rapat tersebut dihadiri jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, di antaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, serta instansi teknis lainnya.

Bupati juga meminta agar seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti arahannya dengan menerbitkan keputusan resmi terkait penempatan PPPK paruh waktu sesuai domisili dan tugas awal masing-masing.

Sementara itu, Bupati turut mengajak insan pers untuk terus melakukan pemantauan di lapangan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. (Amsiruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *