Potensinews.id — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Lampung menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare atas nama PT Sugar Group Companies (SGC) beserta entitas anak usahanya di Provinsi Lampung.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah diketahui bahwa lahan dimaksud berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara melalui Lanud Pangeran M. Bunyamin. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanah dengan fungsi strategis pertahanan negara tidak semestinya diterbitkan hak guna usaha bagi pihak swasta.
Selain itu, hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan nilai aset negara berupa lahan yang dikelola TNI AU tersebut ditaksir mencapai Rp14,5 triliun, sehingga keberadaannya memiliki nilai strategis dan ekonomi yang sangat besar bagi negara.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KAMMI Wilayah Lampung, Muhammad Daniel, menilai pencabutan HGU merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas, konsisten, serta berpihak pada kepentingan publik. Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya strategis dalam menjaga kedaulatan aset negara.
“Tanah negara yang memiliki fungsi strategis pertahanan tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh korporasi mana pun,” tegas Daniel.
Ia juga mengapresiasi keberanian pemerintah, khususnya Menteri ATR/BPN, dalam menindaklanjuti temuan adanya kejanggalan dalam penerbitan HGU di atas tanah milik negara.
“Kami mengapresiasi keberanian pemerintah melalui Menteri ATR/BPN dalam menindaklanjuti temuan yang menunjukkan adanya kejanggalan penerbitan HGU di atas tanah milik negara. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi agraria dan keadilan sosial di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, KAMMI Lampung mendorong agar proses pengembalian lahan kepada negara serta penataan administrasi pertanahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KAMMI juga berharap kebijakan tegas ini dapat menjadi preseden positif dalam tata kelola pertanahan nasional, sekaligus menjadi peringatan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, terutama yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kepentingan strategis nasional.
