Home / DKI Jakarta / KPK Tetapkan Dirut Inhutani dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Dirut Inhutani dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Jadi Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. — Sumber: Antara

Misterius.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng.

Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai penerima suap, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), dan staf perizinan Sungai Budi Grup Aditya (ADT) sebagai pemberi suap.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/8) di empat lokasi berbeda, Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Menurut laporan Pantausidang, PT Paramitra Mulia Langgeng merupakan anak perusahaan Sungai Budi Group, pemilik brand Rosebrand.

Asep mengatakan, kasus ini berkaitan dengan kerja sama antara PT Inhutani dengan PT Paramitra Mulia Langgeng pada tahun 2018 yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum.

PT Inhutani V sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak pengelolaan hutan di Lampung seluas 56.547 hektare, di mana 55.157 hektare bekerjasama dengan PT PML sejak 2018.

PT Paramitra Mulia Langgeng disebut tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 sebesar Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani per bulannya.

Namun kedua perusahaan tetap melanjutkan kerja sama, meski sempat bermasalah karena tunggakan kewajiban dan gugatan hukum.

“Sejak 2024, DIC diduga menerima berbagai fasilitas dan uang tunai dari DJN untuk memuluskan perubahan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH) dan rencana kerja tahunan (RKT) yang menguntungkan PT PML,” kata Asep.

Pada Agustus 2025, Aditya menyerahkan uang 189.000 dollar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar) kepada Dicky di kantor PT Inhutani, selain pemberian satu unit mobil baru senilai Rp2,3 miliar.

Dalam proses OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai 189.000 dollar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar dan mata uang rupiah senilai Rp8,5 juta. Kemudian, mobil Jeep Rubicon, dan Mitsubishi Pajero milik DIC.

Atas perbuatannya, DIC dikenakan Pasal Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, termasuk kehutanan,” kata Asep.

Tag:

Tinggalkan Balasan