Misterius.co.id — Kepolisian kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Seorang ASN Pemerintah Provinsi Lampung bersama dua rekannya ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MSy, ASN aktif di UPTD Pengairan Provinsi Lampung yang merupakan warga Pekon Sidaharjo, Kecamatan Pringsewu, serta dua rekannya MNUK dan AK, warga Pringsewu Timur.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, IPTU Laksono Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, ketiganya telah kami amankan bersama barang bukti dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” tegas IPTU Laksono Priyanto saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di depan SMK YPT Pringsewu. Pria tersebut tampak panik ketika didekati petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Pria tersebut diketahui berinisial AK. Ia mengaku mendapatkan sabu dari MN,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, MN kemudian mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari MSy, yang berstatus sebagai ASN aktif.
Sekitar empat jam setelah pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan MSy di kediamannya. Meski pada penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti, MSy akhirnya mengakui masih menyimpan sisa sabu di salah satu rumah penginapan yang dikelolanya, tidak jauh dari rumahnya.
“Barang bukti ditemukan dalam sebuah kotak ponsel berisi satu paket sabu siap edar dan alat hisap. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba,” lanjut Laksono.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Amsiruddin)
