Misterius.co.id – Tim gabungan Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah warung milik warga yang berada di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, di warung dagangan milik AG (40) yang berlokasi di Pekon Cahya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
Setelah mengetahui warungnya dibobol pencuri, korban bersama istrinya MP (39) segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan sejumlah barang yang hilang, di antaranya rokok berbagai merek sebanyak kurang lebih 270 bungkus, empat unit handphone, serta tiga kotak amal masjid. Total kerugian ditaksir mencapai Rp125 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim gabungan Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara melakukan penyelidikan intensif. Hingga pada Rabu, 14 Januari 2026, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara.
Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BI (45), warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Bengkulu Tengah. Pelaku ditangkap di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, saat hendak menuju Lampung Tengah.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dan tim gabungan.
“Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan sehingga kasus ini berhasil diungkap,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah. Berkoordinasi dengan pihak Polres setempat, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AR (39) di kediamannya di Desa Pagar Dewa Jati, Kecamatan Pagar Jati, Bengkulu Tengah.
Tak berhenti di situ, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial MH (35) dan AK (31), di kediaman mereka yang beralamat di Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kotak amal masjid, dua unit handphone, beberapa potong pakaian, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1724 FZQ yang digunakan pelaku saat beraksi.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Tengah, dua pelaku yakni BI (45) dan AR (39) dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya, MH (35) dan AK (31), masih diamankan di Polres Bengkulu Tengah karena diduga terlibat perkara lain di wilayah hukum setempat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun. (Amsiruddin)
