Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap 2 Kasus Curat Ranmor, 2 Tersangka Diamankan

Misterius.co.id – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor) yang terjadi selama Januari 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H menyampaikan hal tersebut saat ekspose di Mako Satreskrim Polres Way Kanan, Rabu (4/2/2026).

AKP Eko menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP pertama berada di Kampung Karya Maju, Kecamatan Rebang Tangkas, dan TKP kedua di lingkungan Kantor Operasional PT Uway Negeri Perdana, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap dua kasus curat ranmor dan mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial DN (30), warga Dusun Cahya Baru, Kecamatan Rebang Tangkas, serta SA alias Irul, warga Dusun Teladan Sumber Sari, Kecamatan Banjit.

Penangkapan Residivis

Pengungkapan kasus di Rebang Tangkas berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 2 Januari 2026, terkait keberadaan terduga pelaku DN di sebuah warung di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus DN tanpa perlawanan.

Dari tangan DN, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi T 3787 GZ milik korban serta dua unit Honda Revo tanpa pelat nomor. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa DN merupakan residivis kasus curat tahun 2016 dan pencurian tahun 2018. Ia juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua TKP lain, yakni di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk dan Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menyita 12 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan dari sejumlah TKP di wilayah Banjit, Blambangan Umpu, dan Rebang Tangkas. Saat ini DN telah ditahan di Rutan Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Kedua Ditangkap di Lampung Selatan

Sementara itu, tersangka SA alias Irul ditangkap pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan yang dibackup Tekab 308 Presisi Polsek Natar Polres Lampung Selatan.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu buah kunci letter T beserta mata kunci dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna hitam dengan nomor polisi D 6814 KJ.

Imbauan untuk Masyarakat

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor ke Polres Way Kanan dengan membawa identitas diri dan dokumen kendaraan seperti KTP, STNK, dan BPKB.

“Kami akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan memberantas segala bentuk kejahatan C3, yakni curat, curas, dan curanmor,” ujar AKP Eko.

Kapolres Way Kanan juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dengan menggunakan kunci ganda, tidak parkir sembarangan, serta tetap mengunci pagar rumah. Jika terjadi tindak kejahatan, masyarakat diminta segera menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan call center 110.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *