Misterius.co.id — Perwakilan masyarakat dari tiga kampung, yakni Bakung Ilir, Bakung Udik, dan Bakung Rahayu, kembali mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang pada Rabu (4/2/2026).
Kedatangan mereka dipimpin koordinator lapangan, Aan Pariska, dalam rangka silaturahmi sekaligus mempertanyakan jadwal kegiatan lanjutan berupa konversi persil pasca pengukuran ulang lahan rawa Sempayou Bonoh yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 19 Januari 2026.
Lahan rawa Sempayou Bonoh tersebut diklaim sebagai milik masyarakat adat dari tiga kampung. Dalam prosesnya, lahan itu juga disebut-sebut masuk dalam klaim perusahaan PT SGC dan ILP sehingga memicu konflik berkepanjangan.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak BPN Tulang Bawang melalui Kepala Kantor, Amin Marzuki, hasil pengukuran ulang dan plotting lahan rawa Sempayou Bonoh akan dibuka dan dibahas bersama pihak kepolisian, khususnya melalui jajaran Intelkam Polres Tulang Bawang. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penanganan persoalan yang melibatkan berbagai pihak.
Aan Pariska menyatakan bahwa pihaknya menunggu kejelasan tindak lanjut dari hasil pengukuran tersebut. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat akan segera menyusun langkah bersama untuk menentukan sikap selanjutnya terkait pengelolaan lahan yang mereka yakini sebagai tanah adat.
Ia menyampaikan kekecewaan masyarakat karena konflik lahan dengan pihak perusahaan dinilai belum menemukan penyelesaian yang adil. Meski demikian, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur yang jelas dan melibatkan semua pihak terkait.
Masyarakat tiga kampung, lanjutnya, menginginkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka klaim sebagai warisan leluhur dan berharap dapat memanfaatkannya secara sah untuk keberlangsungan hidup warga. (Pendi)
