Way Kanan

Audiensi ke Kementerian ESDM, DPD RI Minta Legalitas Tambang Rakyat Dipercepat

×

Audiensi ke Kementerian ESDM, DPD RI Minta Legalitas Tambang Rakyat Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Audiensi ke Kementerian ESDM, DPD RI Minta Legalitas Tambang Rakyat Dipercepat

Misterius.co.id — Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem serta sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Way Kanan mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Rabu, 1 April 2026.

Kunjungan tersebut bertujuan mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya terkait aktivitas tambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan.

Dalam audiensi itu terungkap bahwa proses penerbitan IPR masih terkendala karena belum adanya usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Bustami menjelaskan, pihak Ditjen Minerba sebenarnya telah tiga kali menyurati Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM agar segera mengusulkan penetapan WPR. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.

“Dari penjelasan Dirjen Minerba, syarat utama penerbitan IPR adalah usulan WPR dari pemerintah provinsi. Surat sudah tiga kali dikirim ke Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM, tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” ujarnya.

Ia menilai lambannya respons tersebut berpotensi memperpanjang polemik tambang emas ilegal yang selama ini terjadi di Way Kanan.

Menurut Bustami, persoalan tambang ilegal tidak bisa hanya diselesaikan melalui penindakan hukum semata, tetapi harus diimbangi dengan solusi regulasi melalui penerbitan IPR.

“Masalah tambang emas ilegal ini sudah menjadi persoalan sosial. Aparat tidak bisa disalahkan ketika melakukan penertiban. Namun di sisi lain masyarakat juga mencari nafkah. Karena itu, penerbitan IPR harus segera dipercepat agar aktivitas pertambangan rakyat bisa ditata secara legal,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 13 provinsi di Indonesia, termasuk Lampung, yang belum menyampaikan usulan WPR kepada Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba.

Padahal, penerbitan IPR memiliki siklus waktu terbatas dan hanya dilakukan setiap lima tahun, sehingga momentum tersebut dinilai sangat penting untuk dimanfaatkan.

BACA JUGA  DPRD Lampung Tegaskan Peran Pengawasan dan Penganggaran di Safari Ramadan Tubaba

“Kesempatan ini tidak datang setiap saat. Karena itu kami meminta Pemprov Lampung segera merespons surat Dirjen Minerba agar proses penetapan WPR bisa segera berjalan,” tambahnya.

Bustami juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang memiliki potensi pertambangan untuk segera mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi, agar dapat diteruskan ke Kementerian ESDM.

Langkah ini dinilai penting guna mengakhiri polemik pertambangan emas rakyat di Way Kanan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Turut hadir dalam audiensi tersebut sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Kabupaten Way Kanan, di antaranya Firdaus Rya Mayu, Juanda, Abu Hasan, dan Wawan Kurniawan.