Misterius.co.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bandar Lampung kembali menyuarakan kritik terhadap keberlanjutan pembangunan Living Plaza di kawasan Rajabasa. Organisasi mahasiswa tersebut menilai proyek investasi itu perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, khususnya terkait fungsi kawasan sebagai daerah resapan air.
Ketua Umum PC PMII Bandar Lampung, Topik Sanjaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, menurutnya, pembangunan harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat.
“Kami tidak anti-investasi. PMII mendukung pembangunan yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun investasi tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis, keselamatan masyarakat, dan masa depan lingkungan Kota Bandar Lampung. Pembangunan harus berjalan dengan prinsip keberlanjutan, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi,” ujar Topik Sanjaya.
Menurut PMII, sejak awal pembangunan Living Plaza telah menjadi perhatian publik karena berada di kawasan yang selama ini dikenal memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air. Sejumlah organisasi lingkungan sebelumnya juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pembangunan di lokasi tersebut berpotensi mengurangi kemampuan kawasan dalam menyerap air hujan apabila tidak disertai langkah mitigasi yang memadai.
Berdasarkan kajian yang pernah disampaikan WALHI Lampung, kawasan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 2,7 hektare dan selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air. Berkurangnya fungsi resapan dikhawatirkan meningkatkan limpasan air permukaan (surface runoff), memperbesar beban saluran drainase, serta meningkatkan risiko genangan hingga banjir di kawasan permukiman sekitar saat curah hujan tinggi.
Secara ilmiah, perubahan tutupan lahan dari area terbuka menjadi kawasan yang didominasi bangunan permanen, beton, dan aspal akan menurunkan kemampuan tanah menyerap air. Dampak yang dapat ditimbulkan antara lain meningkatnya volume limpasan air, menurunnya cadangan air tanah, berkurangnya ruang terbuka hijau, meningkatnya suhu kawasan (urban heat island), bertambahnya sedimentasi saluran drainase, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem perkotaan.
PMII menilai persoalan tersebut perlu diantisipasi melalui sistem drainase yang memadai serta pengelolaan lingkungan yang ketat agar tidak memperbesar potensi banjir di wilayah sekitar.
Selain persoalan ekologis, PC PMII Bandar Lampung juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait pelaksanaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk implementasi Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Topik Sanjaya mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan yang menjadi tanggung jawab pengembang.
“Jika seluruh kewajiban lingkungan telah dipenuhi, pemerintah tidak perlu takut membuka informasi kepada masyarakat. Transparansi adalah bentuk akuntabilitas publik. Justru ketika pemerintah memilih diam, muncul pertanyaan apakah fungsi pengawasan benar-benar dijalankan secara maksimal,” tegasnya.
PC PMII Bandar Lampung meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL, RKL, dan RPL, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai langkah-langkah mitigasi yang telah dilakukan selama proses pembangunan.
Menurut PMII, persoalan Living Plaza juga tidak hanya menjadi tanggung jawab DLH, melainkan memerlukan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangan masing-masing.
Untuk itu, PC PMII Bandar Lampung mendesak:
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjelaskan hasil pengawasan terhadap AMDAL, RKL, dan RPL serta menyampaikan hasil pemantauan kualitas lingkungan secara berkala.
- Dinas Pekerjaan Umum (PU) membuka kajian teknis mengenai sistem drainase proyek, kapasitas saluran air, dan langkah antisipasi terhadap potensi banjir akibat peningkatan limpasan air.
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) memastikan pembangunan tidak meningkatkan kerentanan banjir maupun menurunkan kualitas lingkungan permukiman warga.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan proses penerbitan perizinan serta memastikan seluruh persyaratan teknis dan lingkungan telah dipenuhi sebelum izin diterbitkan.
- Instansi yang membidangi penataan ruang menjelaskan kesesuaian pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk status fungsi lahan sebelum pembangunan berlangsung.
- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, apabila berkaitan dengan sistem sungai dan drainase regional, menjelaskan aspek pengendalian banjir yang menjadi kewenangannya.
Topik Sanjaya menegaskan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan setiap OPD bekerja sendiri-sendiri atau saling melempar tanggung jawab.
“Jangan sampai setiap OPD saling melempar kewenangan. Pemerintah harus hadir secara utuh. Keselamatan masyarakat jauh lebih penting daripada mengejar investasi tanpa pengawasan yang kuat. Kota Bandar Lampung tidak boleh kehilangan daerah resapan hanya karena lemahnya pengawasan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga meminta Wali Kota Bandar Lampung segera memanggil seluruh OPD terkait untuk melakukan evaluasi terbuka terhadap pembangunan Living Plaza.
“Kami meminta Wali Kota Bandar Lampung segera memanggil DLH, Dinas PU, Dinas Perkim, DPMPTSP, instansi penataan ruang, serta seluruh OPD terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pemerintah jangan hanya hadir ketika proyek dimulai, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat mempertanyakan dampaknya,” katanya.
PMII menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan pentingnya pencegahan kerusakan lingkungan melalui pengawasan yang efektif, partisipasi masyarakat, dan keterbukaan informasi.
Atas dasar itu, PC PMII Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan Living Plaza dari aspek lingkungan, tata ruang, dan pengendalian banjir, membuka informasi kepada publik mengenai pelaksanaan AMDAL, RKL, dan RPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, membentuk tim evaluasi lintas OPD yang melibatkan akademisi, organisasi lingkungan, serta perwakilan masyarakat, menyampaikan hasil pengawasan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas publik, dan memastikan seluruh kewajiban lingkungan yang menjadi tanggung jawab pengembang dipenuhi serta diawasi secara konsisten.
Sebagai organisasi kader dan gerakan mahasiswa, PC PMII Bandar Lampung menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui kajian akademik, advokasi kebijakan, audiensi dengan pemerintah daerah, hingga penyampaian pendapat secara konstitusional apabila aspirasi masyarakat tidak memperoleh respons yang memadai.
“Lingkungan hidup bukan warisan yang boleh dihabiskan demi kepentingan sesaat. Lingkungan adalah titipan yang harus dijaga untuk generasi mendatang. PMII akan terus berdiri bersama masyarakat mengawal setiap kebijakan pembangunan agar tetap berpihak kepada rakyat, menjunjung supremasi hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung,” tutup Topik Sanjaya.












