Lampung Selatan

Di Balik Raperda PSU, Langkah Besar Pemkab Lamsel Benahi Wajah Perumahan

×

Di Balik Raperda PSU, Langkah Besar Pemkab Lamsel Benahi Wajah Perumahan

Sebarkan artikel ini
Di Balik Raperda PSU, Langkah Besar Pemkab Lamsel Benahi Wajah Perumahan
Penyerahan dokumen Raperda PSU dari Pemkab Lampung Selatan kepada DPRD sebagai langkah penguatan tata kelola perumahan. Dok: Ist

Misterius.co.id — Ada sesuatu yang sedang disiapkan di balik ruang rapat paripurna DPRD Lampung Selatan. Bukan sekadar dokumen regulasi, melainkan langkah besar yang diyakini akan mengubah wajah pengelolaan perumahan di daerah itu.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan kepada DPRD.

Di balik pengajuan tersebut, tersimpan persoalan yang selama ini kerap luput dari perhatian: banyaknya fasilitas perumahan yang belum diserahkan pengembang, sehingga belum dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah.

Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan perumahan.

“Pembangunan tidak boleh berhenti pada fisik. Harus ada jaminan pemeliharaan, kepastian hukum, dan ketersediaan fasilitas bagi masyarakat,” ujarnya dalam rapat paripurna, Selasa (31/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin Ketua DPRD, Erma Yusneli, dan dihadiri puluhan anggota dewan. Suasana forum menjadi ruang awal pembahasan arah kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Menurut Syaiful, kualitas perumahan tidak hanya diukur dari bangunan yang berdiri, tetapi juga dari kenyamanan, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan yang dirasakan penghuninya.

Karena itu, Raperda ini dirancang dengan mekanisme yang ketat, mulai dari proses verifikasi hingga pencatatan sebagai aset daerah. Bahkan, aturan ini juga memuat sanksi administratif bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban.

Namun, ia menegaskan, pendekatan tersebut bukan untuk menghukum.

“Ini untuk membangun disiplin dalam tata kelola pembangunan perumahan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak bisa berdiri sendiri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.

BACA JUGA  Kapolres dan Bupati Egi Kompak Dorong Generasi Penghafal Al-Qur’an

“Ini langkah menuju transformasi. Negara harus hadir nyata di lingkungan tempat tinggal masyarakat,” kata Syaiful.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menilai Raperda ini penting untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.

“Penyerahan PSU dari pengembang menjadi kunci agar fasilitas dapat terawat dan dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Kini, Raperda tersebut memasuki tahap pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Di balik proses itu, tersimpan harapan besar—agar setiap kawasan perumahan di Lampung Selatan tidak hanya berdiri, tetapi juga hidup, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang menempatinya.