Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian Agama

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian Agama

Misterius.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Penetapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat, 9 Januari 2026.

Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut mengalir ke lingkungan Kementerian Agama.

“Aliran-aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro perjalanan haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Budi, aliran dana itu berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pemeriksaan. Ia menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut seusai diperiksa di KPK, Senin, 16 Desember 2025.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellissa Anggraini, membantah kliennya diperiksa sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa penyidik KPK masih memeriksa Yaqut dalam kapasitas sebagai saksi.

“Sebagai saksi,” kata Mellissa saat mendampingi Yaqut menuju mobil di depan Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan pihaknya menduga pejabat di Kementerian Agama menerima aliran dana hasil dugaan korupsi kuota haji 2024. Menurut Asep, aliran dana tersebut mengarah hingga ke pucuk pimpinan.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep, Rabu, 10 September 2025.

Meski demikian, KPK belum menyebut secara terbuka sosok pimpinan yang dimaksud. Dalam perkara ini, KPK telah dua kali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada tahap penyidikan.

Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.

“Aliran dana itu terekam oleh PPATK, sehingga ke mana pun uang itu mengalir dapat kami telusuri melalui pendekatan follow the money,” jelas Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa perkara ini melibatkan praktik jual beli kuota haji khusus serta setoran uang kepada pejabat Kementerian Agama. Pola aliran dana diduga berlangsung secara berjenjang, mulai dari level bawah hingga pimpinan tertinggi.

“Secara berjenjang, ada yang melalui perantara, kerabat oknum pejabat, hingga staf ahli,” ujarnya, Selasa, 9 September 2025.

KPK menyebut setiap tingkatan di Kementerian Agama diduga menerima bagian dari praktik korupsi tersebut. Berdasarkan temuan itu, penyidik kini mengumpulkan serta menelusuri aset hasil korupsi, termasuk yang telah dialihkan menjadi rumah dan kendaraan, untuk kepentingan penyitaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita dua unit rumah milik aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai sekitar Rp 6,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *