Misterius.co.id — Laporan pidana PT Mastertama Adhi Properti (MAP) terhadap PT Jababeka Tbk terkait dugaan pelanggaran hukum penggunaan lahan resmi naik status ke tahap penyidikan sejak September 2025. Perkara tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari keberadaan jaringan pipa atau utilitas milik PT Jababeka yang berada di atas lahan seluas 176.525 meter persegi milik PT MAP di Jalan Raya Fatahillah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kuasa Hukum PT MAP, Razi Mahfudzi dari Law Firm Manggala Raja, mengatakan kliennya telah berupaya melakukan komunikasi dengan PT Jababeka melalui dialog dan sejumlah pertemuan sejak beberapa tahun terakhir. Namun, upaya tersebut belum membuahkan solusi yang saling menguntungkan.
“Karena tidak ada titik temu, akhirnya klien kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT Jababeka ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA,” ujar Razi kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Razi menegaskan, naiknya status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
“Dengan ditingkatkannya laporan kami ke penyidikan, artinya penyidik telah menemukan unsur pidana. Kami berharap segera ada penetapan tersangka agar hukum dapat berjalan seadil-adilnya. Lahan yang menjadi jalur utilitas tersebut merupakan milik klien kami, sementara selama bertahun-tahun PT Jababeka telah menikmati keuntungan dari jalur itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan jaringan pipa tersebut dinilai menghambat rencana pengembangan proyek di atas lahan milik PT MAP.
“PT MAP merasa sangat dirugikan karena pengembangan proyek di lahan tersebut menjadi sulit terealisasi,” tambah Razi.
Sebagai solusi, PT MAP meminta agar PT Jababeka melakukan relokasi jaringan utilitas tersebut.
“Klien kami sudah berulang kali melakukan pertemuan dan mediasi, tetapi hingga kini pihak Jababeka belum juga memberikan solusi konkret,” ungkapnya.
Meski laporan telah masuk tahap penyidikan, pihak PT MAP masih membuka ruang mediasi demi tercapainya kesepakatan bersama.
“Kami tetap membuka pintu mediasi. Namun apabila tidak ditemukan mufakat, kami berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat memproses perkara ini secara cepat, transparan, dan akuntabel agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Razi.






