Misterius.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Safari Ramadan, Jumat (13/3/2026).
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momentum penguatan pengawasan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam penggunaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan yang digelar di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan itu juga dirangkaikan dengan sosialisasi optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebuah program Kejaksaan untuk mendampingi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa secara tertib dan sesuai aturan.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan beserta jajaran, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta ketua dan bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengapresiasi kunjungan Jamintel Kejaksaan Agung RI beserta rombongan. Menurutnya, kehadiran jajaran Kejaksaan Agung menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak Jaksa Agung Muda Intelijen beserta jajaran. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Egi.
Ia menambahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam pembangunan desa, terutama dalam mengawasi kebijakan serta penggunaan dana desa melalui musyawarah desa.
Menurut Egi, pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, tetapi juga dapat mendorong pengembangan potensi daerah, seperti sektor pertanian, perikanan, hingga pariwisata di Lampung Selatan.
“Kami siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaga Desa. Dengan pendampingan dari kejaksaan, diharapkan tata kelola administrasi desa semakin tertib dan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal,” kata Egi.
Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan membantu memonitor tata kelola keuangan desa agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Melalui aplikasi Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.
“Dengan aplikasi Jaga Desa ini kami dapat memonitor pertanggungjawaban keuangan desa sehingga pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan pembangunan desa dapat terlaksana secara optimal,” jelasnya.
Reda juga menegaskan, pendampingan yang dilakukan kejaksaan melalui program tersebut bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa maupun perangkat desa.
“Kami hadir untuk membantu menjaga tata kelola desa agar berjalan sesuai aturan, bukan untuk melakukan kriminalisasi,” tegasnya.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.












