Misterius.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), dengan Nomor Perkara 145/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila tidak dimaknai secara tepat.
MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, dan proses tersebut tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme ini dipandang sebagai bagian dari pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar kedaulatan rakyat.
Menurut Guntur, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif. Produk jurnalistik, kata dia, merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegasnya.
MK juga menekankan bahwa perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.
Putusan ini dipandang sebagai penguatan posisi pers dalam sistem hukum Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme etik dan korektif di ranah pers, sebelum masuk ke jalur pidana atau perdata. (Amsiruddin)
