Misterius.co.id – Publik menyayangkan sikap tertutup pihak SD Negeri 02 Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, terkait mencuatnya isu dugaan pelecehan yang diduga melibatkan oknum guru agama di sekolah tersebut. Hingga Kamis (23/01/2026), pihak sekolah belum menyampaikan klarifikasi resmi kepada awak media, meskipun persoalan ini telah menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu kegelisahan publik.
Padahal, setiap pemberitaan yang dipublikasikan media selalu disertai ruang hak jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab diberikan untuk menjamin keberimbangan informasi, objektivitas pemberitaan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun sangat disayangkan, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak terkait.
Awak media mencatat, upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang dan berkelanjutan, baik dengan mendatangi lingkungan sekolah maupun kediaman resmi oknum guru dan kepala sekolah. Namun Kepala Sekolah berinisial MGR serta oknum guru yang bersangkutan dinilai terus menghindar dan memilih bungkam saat dimintai keterangan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Sikap diam dan tertutup ini justru memantik kekecewaan publik. Ketertutupan informasi dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan, serta berpotensi memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Secara pidana, perkara ini disebut-sebut telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian. Namun publik menegaskan bahwa penyelesaian pidana tidak serta-merta menghapus tanggung jawab etik dan administratif di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan agar tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik menuntut agar Dinas Pendidikan menjatuhkan sanksi disiplin yang tegas, bahkan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apabila terbukti terjadi pelanggaran berat. Kasus ini dinilai telah mencoreng dunia pendidikan serta merusak marwah keagamaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.
Guru dipandang bukan sekadar sebuah profesi, melainkan figur teladan moral bagi peserta didik dan masyarakat. Oleh sebab itu, penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab institusional dan kewajiban penegakan disiplin.
Publik menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran berdasarkan fakta di lapangan. Aparatur pendidikan digaji dari uang rakyat dan disejahterakan oleh rakyat, sehingga sudah sepatutnya tunduk pada pengawasan publik serta bersikap terbuka terhadap kritik dan pertanyaan masyarakat.
Sementara itu, media kembali menegaskan bahwa ruang hak jawab dan hak koreksi tetap dibuka selebar-lebarnya bagi kepala sekolah, oknum guru yang bersangkutan, maupun pihak Dinas Pendidikan. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tersebut dapat digunakan kapan pun guna meluruskan informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan. (Pendi)










