Misterius.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, melakukan audiensi dengan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Kantor Gubernur Lampung, Kota Bandar Lampung, Selasa, 24 Februari 2026.
Audiensi ini menjadi kunjungan perdana Sigit sejak dilantik sebagai Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pada Kamis, 6 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia didampingi Tunas Hariyulianto selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; Widi Pramono selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan; serta Junial selaku Fungsional Pemeriksa Pajak.
“Kunjungan ini menjadi langkah awal kami untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga kapasitas fiskal, khususnya menghadapi dinamika kebijakan anggaran pada Tahun 2026,” ujar Sigit Danang Joyo.
Sepanjang Tahun 2025, realisasi penerimaan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mencapai Rp10,08 triliun. Dari jumlah tersebut, Provinsi Lampung menyumbang Rp7,77 triliun atau sekitar 77 persen dari total penerimaan wilayah.
Dari sisi kepatuhan formal, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025 di Provinsi Lampung mencapai 315.410 SPT atau 104,13 persen dari target 302.893 SPT. Capaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat baik, yang didorong oleh penguatan edukasi perpajakan melalui layanan tatap muka dan digital, pemanfaatan Mal Pelayanan Publik, sinergi dengan Tax Center perguruan tinggi, serta optimalisasi berbagai kanal komunikasi publik.
Dalam audiensi tersebut juga dibahas implementasi Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung meminta dukungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendorong keteladanan Aparatur Sipil Negara dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, serta partisipasi dalam Pekan Panutan Lapor SPT sebagai simbol komitmen bersama meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Kerja sama tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) yang telah berjalan sejak 2021 juga menjadi agenda utama pembahasan. Melalui skema ini, penguatan pertukaran data, pengawasan bersama, implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta penyusunan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama terus dioptimalkan.
Dalam kerangka OP4D, penyediaan data Informasi Laporan Aset dan Pajak (ILAP) oleh Pemerintah Provinsi Lampung menjadi faktor penting dalam mendukung komponen kinerja Dana Bagi Hasil (DBH). Hingga Tahun 2025, sebagian besar data telah dimanfaatkan untuk pengawasan berbasis risiko dan penyusunan daftar sasaran pengawasan bersama.
Memasuki Tahun 2026, penguatan koordinasi lintas instansi diharapkan mampu memastikan kelengkapan serta ketepatan waktu penyampaian data guna mengoptimalkan penerimaan pusat dan daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan sinergi fiskal dan peningkatan kepatuhan perpajakan di wilayah Lampung.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan DJP, baik dalam optimalisasi data maupun peningkatan kepatuhan. Sinergi ini penting untuk menjaga ruang fiskal daerah agar tetap kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Audiensi tersebut menegaskan komitmen bersama antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus memperkuat koordinasi, pertukaran data, serta optimalisasi penerimaan guna mendukung stabilitas fiskal daerah maupun nasional.












