Terungkap Temuan BPK, Nusron Cabut HGU 85.244 Hektare Sugar Group di Lahan Milik TNI AU

Misterius.co.id – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap polemik penguasaan lahan berskala raksasa di Lampung. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang selama ini tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC).

Lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik negara, tepatnya aset Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.

Keputusan strategis itu diambil setelah pemerintah menindaklanjuti temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019, hingga 2022, yang menyoroti kejanggalan penerbitan HGU di atas kawasan militer aktif.

“Dalam LHP BPK ditemukan adanya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” ungkap Nusron dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

HGU Terbit di Atas Aset Pertahanan Negara

Nusron menjelaskan, HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain yang masih berada dalam satu kelompok usaha Sugar Group Companies. Fakta krusialnya, seluruh lahan itu berada di atas aset Kemhan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin, salah satu pangkalan strategis TNI AU di Lampung, dan berada di bawah kendali Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pertanahan, pengawasan lintas lembaga, serta proses administratif yang memungkinkan terbitnya HGU di atas kawasan pertahanan negara.

“Dari rapat koordinasi tadi, semua sepakat bahwa seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU harus dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” tegas Nusron.

Nilai Ekonomi Fantastis: Rp14,5 Triliun

BPK mencatat, penguasaan lahan tersebut memiliki nilai ekonomi sangat besar, diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Angka ini tidak hanya mencerminkan besarnya potensi kerugian negara, tetapi juga menunjukkan skala kepentingan ekonomi yang melekat pada pengelolaan lahan tersebut selama bertahun-tahun.

“Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp14,5 triliun,” ujar Nusron.

Negara Ambil Alih, TNI AU Siapkan Langkah Lanjutan

Pasca pencabutan HGU, pemerintah memastikan lahan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan, untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara. TNI AU selanjutnya akan mengajukan pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan.

Namun Nusron mengisyaratkan, proses pengembalian aset negara ini tidak berhenti pada pencabutan administratif semata.

“Setelah pencabutan, akan ada langkah-langkah lanjutan, baik persuasif maupun fisik. Pelaksanaannya akan disampaikan langsung oleh Bapak KSAU dan Wakil Menteri Pertahanan,” katanya.

Pernyataan ini membuka kemungkinan adanya proses penertiban lapangan terhadap aktivitas usaha yang selama ini berlangsung di atas lahan tersebut.

Rapat Lintas Lembaga, Sinyal Penegakan Hukum

Keputusan pencabutan HGU ini diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan negara. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Wamenhan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, serta Deputi BPKP.

Keterlibatan banyak institusi ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya menertibkan administrasi pertanahan, tetapi juga membuka ruang evaluasi hukum atas proses penerbitan HGU yang bermasalah.

“Negara harus hadir menjaga aset strategis dan memastikan tidak ada hak yang terbit di atas tanah yang bukan peruntukannya,” pungkas Nusron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *