Lampung Selatan

Viral Nenek Asnah, Terungkap Alasan Rumah Tak Bisa Dibedah: Bukan Diabaikan, Ini Faktanya

×

Viral Nenek Asnah, Terungkap Alasan Rumah Tak Bisa Dibedah: Bukan Diabaikan, Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Viral Nenek Asnah, Terungkap Alasan Rumah Tak Bisa Dibedah: Bukan Diabaikan, Ini Faktanya
Infografis penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dok: Ist

Misterius.co.id – Kisah pilu Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, yang viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, akhirnya terungkap.

Di balik sorotan publik, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan penjelasan bahwa kondisi tersebut bukan karena abai, melainkan terkendala aturan yang tidak bisa dilanggar.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Selatan, Aflah Efendi, menegaskan bahwa program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme ketat agar bantuan tepat sasaran.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tetapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Ia mengungkapkan, Nenek Asnah sebenarnya telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta bantuan lain dari Kementerian Sosial.

Namun, rumah yang ditempati belum bisa diperbaiki melalui program RTLH. Penyebabnya, lokasi rumah berada di kawasan register hutan yang secara regulasi tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana pemerintah.

Penjelasan ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan bedah rumah.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya kepemilikan lahan yang sah, kondisi rumah yang memang tidak layak huni, serta telah ditempati minimal satu tahun. Selain itu, calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN), belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan.

Fakta lain yang jarang diketahui, penerima bantuan juga diwajibkan memiliki swadaya, meski dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah rumah tidak layak huni di Lampung Selatan masih cukup tinggi, mencapai sekitar 8.400 unit. Penanganannya pun dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran.

BACA JUGA  Sah! Hendry Kurniawan Pegang Komando PDBI Lamsel, Misi Besar Cetak Atlet Nasional Dimulai

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan mendapatkan alokasi 544 unit dari APBN melalui program BSPS, serta 123 unit dari APBD melalui program RULANI.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial.

Ia mengimbau agar masyarakat memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi guna menghindari kesalahpahaman.

“Jika ragu, silakan konfirmasi. Jangan langsung menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.

Kasus Nenek Asnah pun menjadi pengingat bahwa di balik sebuah viralitas, sering kali ada fakta yang perlu dipahami lebih dalam. Pemerintah berharap masyarakat dapat melihat persoalan secara utuh dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.