Misterius.co.id — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Advokat Mawardi Hendra Jaya, SH, MH menyatakan kesiapannya untuk mendampingi korban dan keluarganya secara sukarela tanpa memungut bayaran, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral. (18/01/2026)
Komitmen tersebut disampaikan Mawardi Hendra Jaya yang akrab disapa Aden melalui sambungan telepon kepada awak media. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan murni atas dasar empati dan keprihatinan terhadap kondisi korban yang merupakan anak di bawah umur sekaligus anak yatim.
“Pendampingan ini kami lakukan secara sukarela, tanpa bayaran. Di muka bumi ini tidak ada yang kebal hukum. Jangan sampai aparat penegak hukum masuk angin. Ini kasus anak di bawah umur dan korban adalah anak yatim yang sudah ditinggal ayahnya sejak kecil,” tegas Aden.
Menurutnya, negara wajib hadir dan memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan, terlebih dalam perkara yang menyangkut keselamatan serta masa depan anak. Ia mengingatkan agar tidak ada pembiaran maupun intervensi yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Aden meminta dukungan penuh dari insan pers, baik media daring, cetak, maupun televisi, untuk terus mengawal proses hukum kasus ini secara berkelanjutan. Ia menilai pemberitaan yang konsisten dan berimbang merupakan bagian dari kontrol sosial agar penanganan perkara tidak berhenti di tengah jalan.
Sementara itu, tim investigasi media telah turun langsung ke lapangan untuk menemui pihak keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, bibi dan kakak kandung korban kembali memaparkan pengakuan korban yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik kepolisian saat pengambilan keterangan di rumah korban.
Pihak keluarga mengungkapkan, sejak laporan resmi dilayangkan ke aparat kepolisian, orang tua korban kerap menerima ancaman dan intimidasi yang diduga berasal dari terduga pelaku. Bahkan, korban disebut terancam akan diculik sehingga harus diungsikan ke rumah kerabat demi keselamatan.
Menurut keterangan ibu korban yang disampaikan melalui bibinya, Alina Wati, terduga pelaku berinisial SB sempat mengeluarkan pernyataan dalam bahasa daerah Lampung yang bernada pengakuan terhadap anak yang dilahirkan korban. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan adanya relasi dan peristiwa pidana serius.
Dalam pengakuannya kepada pihak keluarga, korban menyatakan bahwa peristiwa persetubuhan pertama dilakukan oleh terduga pelaku SB di dalam rumahnya sendiri. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali dengan paksaan disertai ancaman apabila korban menolak.
Sementara terduga pelaku kedua berinisial RJ diduga melakukan perbuatan serupa di area perkebunan di belakang rumah dengan modus iming-iming uang. Kedua peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Februari 2025.
Akibat rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, korban akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki pada November 2025. Peristiwa ini semakin mempertegas urgensi penanganan hukum yang cepat, tegas, dan berpihak pada perlindungan anak.
Saat ini, korban masih berada di tempat pengungsian di rumah salah satu kerabatnya karena tekanan dan ancaman yang terus berlanjut. Kondisi tersebut menambah trauma psikologis yang dialami korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, khususnya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Publik mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atau disebutkan dalam pemberitaan ini, guna menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah. (Pendi)
