Misterius.co.id — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan keluarga yang aktif mengawal serta memberitakan perkara tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/1/2026) dan melibatkan seorang jurnalis bernama Pendi, yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Lampung di salah satu media.
Pendi diduga mendapat tekanan dari pihak yang memiliki hubungan dengan keluarga terduga pelaku. Tekanan tersebut disebut tidak hanya menyasar dirinya secara pribadi, tetapi juga diduga mengganggu keharmonisan rumah tangganya.
Dugaan intimidasi mencuat setelah Pendi aktif memberitakan perkembangan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kini tengah diproses hukum. Publik menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Peristiwa bermula saat istri Pendi menerima pesan WhatsApp sekitar pukul 11.30 WIB dari seseorang yang menanyakan keberadaan Pendi. Meski telah dijelaskan, keterangan tersebut disebut tidak dipercaya.
Tak lama berselang, seorang pria bernama Palidi mendatangi rumah Pendi tanpa sepengetahuan sang jurnalis. Palidi diketahui memiliki hubungan dekat dengan keluarga terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Menurut keterangan Pendi, tamu tersebut diduga menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada istrinya, termasuk tudingan perilaku tidak senonoh tanpa bukti maupun saksi.
Pendi menilai tuduhan itu sebagai bentuk fitnah yang merusak nama baik pribadi, keluarga, serta profesionalismenya sebagai jurnalis. Ia menduga terdapat unsur kesengajaan untuk menjatuhkan dan menghancurkan rumah tangganya.
Sejumlah kalangan masyarakat pun mendesak Polres Tulang Bawang agar bertindak tegas dan profesional, termasuk memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.
Perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja pers. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers.










