Misterius.co.id — Keluarga besar keturunan Mursid Ratu Sangon melakukan pematokan ulang terhadap sebidang tanah yang berada di Kelurahan Menggala Selatan, Lingkungan Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, tepatnya di Jalur Dua atau di depan Rumah Dinas Bupati Tulangbawang, pada Minggu, 18 Januari 2026.
Salah satu perwakilan keluarga, Budi Raindra, menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan milik keturunan Mursid Ratu Sangon yang dibeli dari Mail Datas pada tahun 1955. Pada masa itu, wilayah Menggala masih berada di bawah Kabupaten Lampung Utara dan dipimpin oleh seorang Pembantu Bupati berinisial USN.
“Namun, tanpa dasar yang jelas, tanah tersebut kemudian diakui sebagai milik USN,” kata Budi menjelaskan kronologi awal munculnya persoalan.
Ia menambahkan, sengketa tanah tersebut sempat dibawa ke ranah persidangan saat masih berada di bawah administrasi Kabupaten Lampung Utara. Meski demikian, hingga kini tidak pernah ada penyelesaian yang tuntas terkait status kepemilikan lahan tersebut.
Menurut Budi, pihak keluarga meyakini bahwa USN tidak memiliki dokumen resmi yang sah untuk mendukung klaim kepemilikan tanah tersebut. Atas dasar itu, keluarga besar keturunan Mursid Ratu Sangon memutuskan untuk melakukan pengukuran ulang sekaligus pematokan kembali sebagai bentuk penegasan hak.
“Kami yakin tanah ini milik keluarga kami. Karena itu, kami melakukan pengukuran ulang dan memasang patok sebagai langkah untuk menegaskan kembali kepemilikan tanah tersebut,” tegas Budi.
Pematokan ini dilakukan oleh keluarga besar keturunan Mursid Ratu Sangon yang berdomisili di Kampung Ujung Gunung Ilir, sebagai bagian dari upaya mempertahankan hak atas tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga. (Pendi)










