Misterius.co.id — Sorotan tajam media serta viralnya kritik masyarakat terhadap proyek infrastruktur di Kabupaten Tulang Bawang akhirnya memantik reaksi legislatif. Informasi mengenai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Tulang Bawang dan Dinas PUPR pada Rabu (28/01/2026) pun terkonfirmasi.
Namun ironi terjadi di lapangan. Di saat para pejabat duduk membahas kualitas proyek di ruang rapat, pada sore harinya justru terjadi kecelakaan di lokasi proyek Jalan Ronggo Lawe – Moris Jaya. Penyebabnya diduga karena galian perbaikan yang dibiarkan tanpa rambu pengaman.
Komisi III Benarkan Pemanggilan PUPR
Kepastian pemanggilan Dinas PUPR disampaikan Anggota Komisi III DPRD Tulang Bawang, Sutiyo, S.Pd., M.Pd. Melalui pesan WhatsApp, Kamis malam (29/01/2026), ia membenarkan adanya rapat kerja tersebut.
“Benar, pihak Dinas PUPR Tulang Bawang sudah diundang ke rapat kerja Komisi III. Namun Kepala Dinas berhalangan hadir, yang hadir adalah Sekretaris Dinas PUPR dan Kabid Bina Marga,” ujar Sutiyo.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan seluruh aspirasi masyarakat serta temuan media telah disampaikan dalam forum resmi tersebut.
“Aspirasi masyarakat sudah kami sampaikan. Intinya, sesuai temuan-temuan di lapangan, kami meminta agar proyek tersebut segera diperbaiki sesuai dengan spesifikasinya (spek),” tegasnya.
Viral di Medsos: Galian Tanpa Rambu Picu Kecelakaan
Di saat rapat berlangsung, kondisi di lapangan justru memprihatinkan. Hal itu mencuat dari kolom komentar warganet di unggahan akun Facebook Bunk Hend Ajja berjudul “Ferry Saputra: Prediksi Saya Terbukti, Polesan Kosmetik Hanya Bertahan Hitungan Hari.” Unggahan tersebut menyoroti kualitas proyek CV. Faishal Cahya Abadi senilai Rp9,8 miliar.
Akun Dwi Salaon Rias Pengantin berkomentar, “Tambal lagi dan tambal lagi, entah sudah beberapa kali tambal.” Komentar itu dibalas akun Bundy Ning, “Tadi di depan rumah sampean kayaknya mulai dikeduk-keduk (digali) ya.”
Fakta mengejutkan diungkap akun Lena Daqli. Ia menyebut galian yang dibiarkan tanpa pengaman menyebabkan kecelakaan.
“Sore digali, malamnya ada yang kecelakaan karena nggak dikasih tanda galian (rambu-rambu perbaikan jalan). Yang kecelakaan orang Kampung Tri Dharma Wira Jaya, pasti luka tapi nggak parah,” tulisnya.
BAIN HAM RI: Bisa Dijerat Pidana
Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS, S.H., C.MK, bereaksi keras atas insiden tersebut. Ia menilai proyek dikerjakan tanpa memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan.
“Itulah akibatnya jika pengerjaan dilakukan secara amatir. Kasihan masyarakat, mereka sudah taat bayar pajak, tapi disuguhi jalan rusak yang kini justru menjadi jebakan,” tegas Ferry.
Ia mengingatkan adanya konsekuensi pidana sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sesuai Pasal 24 ayat (2), penyelenggara jalan wajib memasang rambu. Jika lalai dan menyebabkan kecelakaan, Pasal 273 mengatur sanksinya: luka ringan dipidana 6 bulan atau denda Rp12 juta, luka berat 1 tahun atau denda Rp24 juta, dan jika meninggal dunia bisa 5 tahun penjara. Jangan main-main dengan nyawa rakyat,” paparnya.
Desak Bongkar Total Beton Retak
Menanggapi instruksi Komisi III agar proyek diperbaiki sesuai spesifikasi, Ferry menegaskan perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam.
“Cor beton pada bahu jalan yang retak tembus sampai dasar itu harus dibongkar dan dicor ulang. Sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2, pelat beton yang pecah struktural wajib removal dan replacement. Jangan cuma dipoles semen,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya tetap akan melaporkan dugaan pelanggaran proyek ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Meskipun dilakukan perbaikan, pelaporan kami ke APH tetap jalan karena dugaan pelanggaran spek sudah terjadi. Di luar Tulang Bawang saja kami kejar, apalagi ini di kecamatan saya sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Bina Marga yang disebut hadir dalam rapat tersebut belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan Lensa Media melalui pesan WhatsApp.(HANDRI)
