Lampung

Marindo Kurniawan Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT Lewat Coretax DJP

×

Marindo Kurniawan Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT Lewat Coretax DJP

Sebarkan artikel ini
Marindo Kurniawan Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT Lewat Coretax DJP

Misterius.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, membuka Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.

Dalam sambutan Gubernur Lampung yang dibacakan Sekda, Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi reformasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP sebagai langkah modernisasi layanan perpajakan yang menghadirkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi.

“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Marindo.

Sekda mengungkapkan, dari sekitar 25.000 ASN Pemprov Lampung (PNS dan PPPK), baru sekitar 10.000 yang mengaktifkan akun Coretax. Artinya, baru seperempat ASN yang siap melaporkan SPT melalui sistem baru tersebut.

Ia meminta seluruh kepala OPD memastikan:

  • Bukti pemotongan PPh ASN telah diterbitkan melalui Coretax.
  • ASN segera mengaktifkan akun.
  • Memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik.
  • Melaporkan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.

Marindo menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk keteladanan aparatur negara karena pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan.

Integrasi dengan LHKPN dan DBH

Sekda juga mengingatkan bahwa data Coretax terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang batas pelaporannya 30 Maret 2026. Ketidaksesuaian data antara SPT dan LHKPN berpotensi menimbulkan persoalan administratif.

Selain itu, ia menyoroti kewajiban bendahara dalam melaporkan pemotongan PPh Pasal 21, 23, 24, dan 25 secara terpisah. Tahun sebelumnya, kendala data berdampak pada akurasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari PPh 21 sehingga perlu menjadi perhatian agar penerimaan daerah tidak berkurang.

BACA JUGA  Entry Meeting LKPD 2025 Digelar, Sekdaprov Minta OPD Kooperatif

Coretax Gantikan DJP Online

Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sriwijaya, menjelaskan bahwa tahun 2026 menjadi tahun pertama pelaporan SPT menggunakan Coretax, menggantikan DJP Online yang telah digunakan sekitar satu dekade.

Beberapa perubahan penting:

  • Pembuatan akun menggunakan NIK, bukan lagi NPWP 15 digit.
  • Password dengan standar keamanan lebih tinggi.
  • Wajib memiliki kode otorisasi sebagai pengganti tanda tangan manual.
  • Bukti potong dapat diakses melalui menu “Portal Saya” dan “Dokumen Saya” tanpa input ulang data.

Bagi pasangan suami istri dengan NPWP istri nonaktif, pelaporan dilakukan melalui akun suami, namun seluruh penghasilan dan harta tetap wajib dilaporkan.

Pemprov Lampung bersama DJP menyiapkan pendampingan pada 25–26 Februari 2026 di Gedung Pusiban.

“Semboyan kami, kami bantu sampai berhasil,” ujar Teguh.

Melalui sosialisasi ini, Pemprov Lampung berharap seluruh ASN dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.