Misterius.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menargetkan seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dapat diselesaikan mulai awal Februari 2026.
Saat ini, besaran nilai tunda bayar masih dalam tahap penghitungan oleh Inspektorat Provinsi Lampung dan belum bersifat final.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan proses penyelesaian tunda bayar dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Jumlah tunda bayar saat ini masih dihitung oleh Inspektorat, sehingga angkanya belum bisa dipastikan. Setelah proses tersebut selesai, baru akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ujar Nurul Fajri, Rabu (21/1/2025).
Ia menjelaskan, setelah hasil penghitungan rampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung akan memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menentukan langkah penyelesaian serta skema pembayaran.
“Melalui rapat TAPD tersebut akan ditetapkan mekanisme agar masing-masing satuan kerja dapat segera mengeluarkan pembayaran tunda bayar sesuai ketentuan,” jelasnya.
Nurul Fajri juga mengungkapkan bahwa satuan kerja dengan nilai tunda bayar terbesar berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
“Namun yang pasti, komitmen Pemprov Lampung jelas. Seluruh tunda bayar ditargetkan selesai dan mulai dibayarkan kepada pihak terkait pada awal Februari 2026,” tegasnya.
Pemprov Lampung berharap proses penyelesaian ini dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian bagi para rekanan yang terdampak tunda bayar.












