Universitas Lampung

Prof Sugeng: Jasa Lingkungan Karbon Bisa Jadi Solusi Pendanaan Kawasan Konservasi Lampung

×

Prof Sugeng: Jasa Lingkungan Karbon Bisa Jadi Solusi Pendanaan Kawasan Konservasi Lampung

Sebarkan artikel ini
Prof Sugeng: Jasa Lingkungan Karbon Bisa Jadi Solusi Pendanaan Kawasan Konservasi Lampung

Misterius.co.id – Pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan konservasi Lampung dinilai masih jauh dari optimal, meskipun kerangka regulasinya telah tersedia secara lengkap. Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menilai hambatan utama bukan terletak pada aspek hukum, melainkan pada lemahnya implementasi kebijakan di tingkat pengelolaan kawasan.

Menurut Prof. Sugeng, Indonesia sejatinya telah memiliki fondasi regulasi yang cukup kuat untuk mengintegrasikan perdagangan karbon ke dalam pengelolaan kawasan konservasi. Aturan tersebut bahkan secara eksplisit membuka ruang pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan pelestarian alam, termasuk Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), selama tetap berpedoman pada sistem zonasi dan prinsip konservasi.

Ia mencontohkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menempatkan perdagangan karbon sebagai mekanisme berbasis pasar untuk menekan emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Kebijakan ini menjadi payung hukum utama bagi pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang sah dan diakui negara, termasuk sebagai sumber pendanaan alternatif bagi kawasan konservasi.

“Karbon kini diperlakukan sebagai jasa lingkungan yang bernilai ekonomi. Artinya, taman nasional tidak harus terus-menerus bergantung pada APBN, tetapi dapat masuk ke dalam skema pendanaan iklim nasional,” ujar Prof. Sugeng.

Arah kebijakan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap mengimplementasikan nilai ekonomi karbon pada 2029. Target ini diperkuat oleh Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029 yang memasukkan sekuestrasi karbon sebagai jasa ekosistem unggulan, dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.

Dari sisi teknis, Prof. Sugeng menjelaskan bahwa tata laksana penerapan NEK dan perdagangan karbon sektor kehutanan telah diatur melalui Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023. Sementara itu, Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk taman nasional, melalui pengaturan zona atau blok pemanfaatan.

BACA JUGA  FKIP Unila Rayakan Dies Natalis ke-58 dengan Orasi Ilmiah dan Peluncuran Rumah Guru

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan karbon tidak boleh disalahartikan sebagai komersialisasi kawasan konservasi. Aktivitas perdagangan karbon, kata dia, tidak diperkenankan di zona inti taman nasional, melainkan hanya dapat dilakukan pada zona pemanfaatan jasa lingkungan yang telah ditetapkan.

“Zona inti tetap harus steril. Perdagangan karbon hanya dimungkinkan pada zona pemanfaatan jasa lingkungan, dengan pengamanan ketat terhadap fungsi konservasi,” tegasnya.

Untuk memastikan hal tersebut berjalan, penyesuaian zonasi dinilai menjadi langkah penting. Penyesuaian ini tidak dimaksudkan sebagai pelepasan kawasan, melainkan sebagai upaya operasional agar pengelolaan kawasan lebih adaptif terhadap kondisi ekologis di lapangan. Proses evaluasi zonasi dilakukan dengan melibatkan kalangan akademisi dari Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera.

Dalam praktiknya, sebagian zona inti mengalami penurunan fungsi akibat degradasi hutan, terutama karena kebakaran berulang dan aktivitas ilegal. Melalui penyesuaian zonasi, kawasan tersebut diarahkan menjadi zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe II (skema perlindungan) dengan pengawasan yang lebih ketat, fokus pada perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, serta pencegahan perambahan.

Selain itu, terdapat pula zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe I (skema ARR) yang diarahkan untuk pemulihan kawasan melalui penanaman pohon secara intensif. Skema ini bertujuan mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang rusak akibat kebakaran hutan yang terjadi hampir setiap tahun.

“Zonasi bersifat dinamis. Ketika kondisi ekologisnya pulih, kawasan tersebut dapat dikembalikan ke zona semula atau ke zona dengan tingkat perlindungan yang lebih tinggi,” jelas Prof. Sugeng.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus diposisikan sebagai instrumen perbaikan ekosistem hutan konservasi. Aspek ekonomi bersifat pendukung, bukan tujuan utama. Ia juga menepis anggapan bahwa perdagangan karbon berarti menjual hutan atau mengalihkan kepemilikan lahan negara kepada pihak swasta maupun asing.

BACA JUGA  Lampung Policy Forum Diresmikan, KAFE Unila Perkuat Peran Alumni dalam Kebijakan Publik

Secara spasial, potensi karbon di Lampung dinilai sangat besar. Taman Nasional Way Kambas memiliki luas sekitar 125.631 hektare, sedangkan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan mencapai sekitar 356.800 hektare yang membentang di Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Dengan tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik, kedua kawasan ini menyimpan cadangan karbon yang strategis dalam mendukung target penurunan emisi nasional.

Dari sisi tata kelola, regulasi terbaru juga membuka peluang pelibatan berbagai pihak, mulai dari pengelola kawasan, pemegang perizinan pemanfaatan jasa lingkungan karbon, hingga masyarakat sekitar kawasan melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang berkeadilan.

“Bagi masyarakat di sekitar Way Kambas yang selama ini menghadapi konflik gajah dan manusia, maupun masyarakat sekitar TNBBS yang berhadapan dengan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon dapat menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan,” ujarnya.

Prof. Sugeng menambahkan, perdagangan karbon kehutanan dapat dilakukan melalui pasar domestik maupun internasional, termasuk pasar karbon sukarela, sepanjang terintegrasi dengan sistem nasional dan mendukung komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sesuai Persetujuan Paris.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peluang tersebut tidak akan berjalan tanpa penguatan tata kelola. Kejelasan status kawasan dan zonasi, akurasi perhitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan dan adil menjadi prasyarat utama.

“Regulasinya sudah ada. Tantangan kita sekarang adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika ini terus ditunda, potensi karbon kawasan konservasi Lampung akan kembali terlewat, dan masyarakat sekitar hutan tetap menjadi pihak yang paling rentan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan