Misterius.co.id – Seorang warga Pekon Kusah, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, bernama Parida (nama disamarkan), mengadukan dugaan pembiaran perilaku tidak senonoh yang terjadi di lingkungannya kepada media, Kamis (16/4/2026).
Parida mengaku telah berulang kali melaporkan dugaan praktik “kumpul kebo” yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya. Namun, hingga kini laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang memuaskan dari pihak terkait.
“Sudah sekitar 11 bulan kejadian ini berlangsung, tapi belum ada respons yang jelas,” ujar Parida.
Ia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari penyelesaian. Mulai dari melapor kepada Ketua RT, RW, kepala dusun, hingga pihak kepolisian setempat. Namun, menurutnya, seluruh laporan tersebut belum membuahkan hasil.
“Sudah saya laporkan ke RT, RW, kadus, bahkan ke Polsek, tapi belum ada tindakan yang benar-benar menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Parida juga menduga adanya pembiaran dari aparatur pekon terhadap peristiwa tersebut, meskipun hal ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Lebih lanjut, Parida mengungkapkan kekhawatirannya karena persoalan tersebut telah berdampak pada kehidupan rumah tangganya. Ia menyebut, seorang perempuan yang diduga terlibat bahkan sempat menginap di rumahnya bersama suaminya, yang memicu konflik keluarga.
“Saya sebagai istri tentu merasa panik dan tidak nyaman dengan situasi ini,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan sikap sebagian masyarakat yang dinilai kurang peduli terhadap peristiwa tersebut.
“Saya berharap ada keadilan dan perhatian dari pihak berwenang terhadap masalah ini,” tutupnya.
Tinjauan Hukum
Dalam perspektif hukum, perbuatan yang diduga melanggar norma kesusilaan dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan, antara lain:
Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.
Pasal 284 KUHP, terkait perzinahan, yang dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (delik aduan).
Selain itu, norma sosial dan adat setempat juga sering menjadi dasar penilaian dalam kasus serupa, khususnya di lingkungan masyarakat pedesaan.
Namun demikian, penanganan kasus tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.












