Berita

DPP KAMPUD Desak Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Bakesbangpol

×

DPP KAMPUD Desak Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Bakesbangpol

Sebarkan artikel ini
DPP KAMPUD Desak Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Bakesbangpol
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji. | Ist

Misterius.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi mendukung sekaligus mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan petunjuk kepada penyidik sebagai dasar penguatan laporan.

“Kami mendukung sekaligus meminta Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah untuk segera mengusut dan menuntaskan laporan dugaan korupsi dana hibah ini demi kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut telah dilimpahkan dari bidang intelijen ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus) untuk diproses lebih lanjut.

“Laporan dugaan korupsi dana hibah sudah dilimpahkan ke Pidsus dan saat ini masih dalam proses,” jelasnya.

Sebelumnya, DPP KAMPUD telah memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Kejari Lampung Tengah pada Senin, 8 Desember 2025, sebagai tindak lanjut laporan yang didaftarkan ke Kejati Lampung pada Senin, 24 November 2025.

Dalam keterangannya, Seno Aji mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyaluran dana hibah senilai lebih dari Rp1,3 miliar yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Ia juga mengungkap adanya indikasi kegiatan fiktif serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

“Diduga dana disalurkan namun tidak digunakan sesuai proposal, bahkan terdapat indikasi kegiatan fiktif yang diperkuat dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memastikan bahwa proses penanganan laporan dilakukan sesuai prosedur, dimulai dari permintaan keterangan pelapor hingga pengumpulan data dari pihak terkait sebelum menentukan langkah lanjutan.

BACA JUGA  Silaturahmi Hulun Peduli–Forsimah, Fokus Program Sosial untuk Masyarakat Prasejahtera

Di sisi lain, Seno Aji berharap agar Danang Suryo Wibowo selaku pimpinan Kejaksaan Tinggi Lampung dapat mengawal penanganan kasus ini secara tegas dan tuntas.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk memberikan efek jera terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya dalam pengelolaan anggaran publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Kami yakin Kejati Lampung mampu menegakkan hukum secara tegas dan paripurna terhadap indikasi KKN dalam pengelolaan dana hibah ini,” pungkasnya.