Misterius.co.id – Komisi I DPRD Lampung Selatan akan segera turun ke lokasi serta memanggil pihak perusahaan terkait dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis, 16 April 2026.
RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.
Dalam forum tersebut, masyarakat yang didampingi kuasa hukum Sopadli, S.E., S.H., M.E., Sy., M.H., serta organisasi Gema Masyarakat Lokal (GML) yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, menyampaikan tuntutan terkait sengketa lahan seluas 52 hektare yang mereka klaim sebagai milik warga.
Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat.
“Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan mengapresiasi langkah DPRD yang merespons cepat persoalan tersebut. Ia menyebut konflik lahan ini telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penyelesaian segera.
Menurutnya, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama diduga berasal dari kesalahan lokasi penggarapan oleh pihak perusahaan. Warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik mereka, yang didukung oleh sejumlah dokumen.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian antara kedua belah pihak.
“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Sopadli menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan.
Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan warga.
DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.












