Berita

Kasus Perdata Nuryadin Dimenangkan, PN Tanjung Karang Siap Laksanakan Sita Eksekusi

×

Kasus Perdata Nuryadin Dimenangkan, PN Tanjung Karang Siap Laksanakan Sita Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Kasus Perdata Nuryadin Dimenangkan, PN Tanjung Karang Siap Laksanakan Sita Eksekusi
Ilustrasi. | Ist

Misterius.co.id – Tim kuasa hukum Nuryadin menegaskan bahwa tidak ada lagi langkah hukum yang dapat ditempuh oleh Darussalam Cs dalam perkara perdata yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut disampaikan oleh Angga Wijaya, SH, MH, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Nuryadin bersama Mik Hersen, SH, MH, dan Irfan Balga, SH. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses hukum telah selesai, sehingga para pihak wajib mematuhi putusan pengadilan.

“Secara aturan formal atas kasus perdata yang telah dimenangkan oleh klien kami, maka Darussalam Cs harus mematuhi apapun putusan pengadilan atas nama hukum dan keadilan. Tidak ada langkah hukum lain, termasuk pelaksanaan sita eksekusi oleh PN Tanjung Karang,” ujarnya pada Rabu, 15 April 2026.

Menurut Angga, putusan Mahkamah Agung tersebut telah inkracht, dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang juga telah melayangkan pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi kepada para pihak yang bersengketa.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati dan menjalankan putusan tersebut demi menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Atas nama hukum, kebenaran, dan keadilan, semua pihak harus menghormati serta melaksanakan putusan, termasuk proses sita eksekusi,” lanjutnya.

Dalam putusan tersebut, dijelaskan secara tegas bahwa Darussalam Cs dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, kepada Nuryadin.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam menegakkan hukum, sehingga keadilan dinilai masih berpihak kepada klien mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membuktikan bahwa keadilan masih berpihak kepada klien kami. Oleh karena itu, semua pihak harus patuh terhadap putusan hukum, termasuk mendukung kelancaran pelaksanaan sita eksekusi,” pungkasnya.

BACA JUGA  Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft