Berita

Media Online Digugat Rp500 Juta, Abaikan Hak Jawab Dewan Pers di Pesawaran

×

Media Online Digugat Rp500 Juta, Abaikan Hak Jawab Dewan Pers di Pesawaran

Sebarkan artikel ini
Media Online Digugat Rp500 Juta, Abaikan Hak Jawab Dewan Pers di Pesawaran
Istimewa

Misterius.co.id — Sebuah media online di Kabupaten Pesawaran, Lampung, menghadapi gugatan perdata senilai Rp500 juta setelah diduga tidak mengindahkan rekomendasi Dewan Pers terkait pemuatan hak jawab.

Media siber tersebut, sinarberitaindonesia.com yang berada di bawah naungan Sinar Group dan beralamat di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, resmi digugat ke Pengadilan Negeri Pesawaran. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2026/PN.Gdt.

Penggugat, Zahrial (40), warga Desa Banjar Negeri, Way Lima, menyampaikan bahwa gugatan dilayangkan karena pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya. Ia menilai media tersebut telah mencantumkan nama secara langsung serta memuat foto pribadinya yang telah diedit tanpa izin dan tanpa proses konfirmasi.

Menurut Zahrial, pemberitaan berjudul “Forum FPMB dan 19 LSM dan Ormas Sambangi Polres Pesawaran Pertanyakan Laporan Zahrial Terkait Berita Bohong dan Tidak Senonoh” telah menimbulkan persepsi negatif serta mencemarkan nama baiknya.

Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers di Jakarta. Hasil penilaian Dewan Pers menyatakan bahwa media siber tersebut melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, karena berita yang dimuat dinilai tidak berimbang, tidak melalui uji konfirmasi, serta tidak memuat klarifikasi dari pihak terkait.

Dewan Pers selanjutnya merekomendasikan agar media tersebut memuat hak jawab sebagai bentuk koreksi dan pemulihan. Namun, rekomendasi itu tidak dijalankan oleh pihak media.

Atas dasar itu, Zahrial menempuh jalur hukum dengan menggugat secara perdata sekaligus mengajukan permohonan penyitaan aset (conservatoir beslag) kepada Pengadilan Negeri Pesawaran.

Ia juga mengacu pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp500 juta.

BACA JUGA  Kejutan Spesial di HUT Ketum Sikambara Lampung, Ismuliadi Zakaria Serahkan Kado untuk Junaedi

Kasus ini menjadi sorotan karena menegaskan pentingnya kepatuhan media terhadap Kode Etik Jurnalistik dan kewajiban memberikan ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.