Misterius.co.id — Polres Tanggamus melalui Unit Inafis Satreskrim melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait temuan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal dunia di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Minggu (15/2/2026).
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menyampaikan bahwa korban diketahui bernama Mifthaul Ulum (44), seorang PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tanggamus.
“Korban merupakan warga Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus,” ujar AKP Khairul Yasin.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 10.00 WIB oleh seorang saksi bernama Winarni (38), warga Pekon Talang Rejo.
Kejadian bermula saat saksi melintas di sekitar kantor dan mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci. Saat memasuki ruangan, saksi melihat korban dalam posisi terduduk, mengalami sesak napas dan kejang-kejang.
Saksi kemudian meminta bantuan dua warga lainnya, yakni Diki (36) dan Basuki (42). Ketiganya kembali masuk ke dalam ruangan dan mendapati kondisi korban sudah dalam keadaan lemas dan tubuh terasa dingin. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Tim Inafis tiba di lokasi sekitar pukul 11.40 WIB. Berdasarkan pemeriksaan awal tenaga medis dari puskesmas setempat, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” jelasnya.
Olah TKP dilakukan di ruang kerja korban berukuran kurang lebih 4×4 meter. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang milik korban, antara lain satu unit telepon genggam, minyak angin merek Fresh Care, minyak kayu putih, serta sepasang sandal berwarna biru.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk pemeriksaan medis lanjutan. Hasil pemeriksaan dokter jaga menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka pada tubuh korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, diduga korban meninggal dunia akibat sakit, mengingat korban memiliki riwayat penyakit jantung,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, istri korban, Dewi Tri Rahayu, menyatakan ikhlas atas meninggalnya korban dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
“Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Jenazah selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” tandasnya. (Umar)












