Berita

Putusan MA: Darussalam dan Saleh Wajib Bayar Kerugian Rp1,3 Miliar kepada Nuryadin

×

Putusan MA: Darussalam dan Saleh Wajib Bayar Kerugian Rp1,3 Miliar kepada Nuryadin

Sebarkan artikel ini
Putusan MA: Darussalam dan Saleh Wajib Bayar Kerugian Rp1,3 Miliar kepada Nuryadin
Pelaksanaan sita eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Gotong Royong dan Pulau Batam, Kota Bandar Lampung. | Ist

Misterius.co.id — Pelaksanaan sita eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Gotong Royong dan Pulau Batam, Kota Bandar Lampung.

Dari proses tersebut, tim hukum Nuryadin yang terdiri dari Mik Hersen, Angga Wijaya, dan Irfan Balga menyampaikan bahwa berdasarkan penetapan sita eksekusi, terdapat kewajiban pembayaran kerugian materiil secara tanggung renteng oleh Darussalam dan Saleh kepada Nuryadin.

Nilai kerugian yang harus dibayarkan mencapai Rp1.385.000.000 (satu miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).

“Dari pembacaan juru sita pengadilan dijelaskan bahwa total kerugian yang harus dibayar oleh Darussalam dan Saleh secara tanggung renteng adalah sebesar Rp1,385 miliar,” ujar Mik Hersen dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.

Lebih lanjut, Angga Wijaya menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil dari putusan Mahkamah Agung serta pelaksanaan sita eksekusi. Rinciannya terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1.025.000.000 dan bunga sebesar 6 persen per tahun dari pokok utang Rp500.000.000 selama 12 tahun, yang totalnya mencapai Rp360.000.000.

“Jika dirinci berdasarkan putusan MA, maka Rp1,025 miliar merupakan nilai kerugian pokok, sedangkan Rp360 juta adalah bunga 6 persen per tahun selama 12 tahun dari pokok utang Rp500 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Irfan Balga menegaskan bahwa seluruh nilai tersebut mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memenangkan pihak Nuryadin.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi putusan hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap negara hukum.

“Putusan ini telah inkrah, sehingga kami meminta semua pihak untuk mematuhi dan menghormatinya sebagai warga negara yang taat hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA  DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Pengkondisian Proyek PUTR Kota Metro ke Polda Lampung