UIN RIL

Raker UIN RIL 2026, Senat Soroti Capaian Guru Besar dan Target Internasionalisasi

×

Raker UIN RIL 2026, Senat Soroti Capaian Guru Besar dan Target Internasionalisasi

Sebarkan artikel ini
Raker UIN RIL 2026, Senat Soroti Capaian Guru Besar dan Target Internasionalisasi
Rapat Kerja (Raker) UIN Raden Intan Lampung Tahun 2026 yang digelar pada Jumat, 17 April 2026. | Ist

Misterius.co.id – Pimpinan Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) mengapresiasi peningkatan jumlah Guru Besar di lingkungan kampus tersebut sebagai bagian dari penguatan mutu akademik.

Hal ini disampaikan dalam sesi panel Rapat Kerja (Raker) UIN Raden Intan Lampung Tahun 2026 yang digelar pada Jumat, 17 April 2026.

Ketua Senat UIN RIL, Idham Kholid, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 54 Guru Besar, ditambah 4 dosen yang telah lulus Ujian Kompetensi Guru Besar (Ukom), sehingga total mencapai 55 orang, baik yang sudah dikukuhkan maupun yang masih dalam proses administrasi.

“Kondisi riil kita 54 Guru Besar, ditambah 4 yang sudah lulus Ukom,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebanyak 31 Guru Besar ditambah 4 yang telah lulus Ukom merupakan capaian pada masa kepemimpinan Rektor periode 2022–2026 dan saat ini masih dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK).

Menurutnya, proses pengusulan Guru Besar memiliki mekanisme yang ketat. Ketua Komisi Akademik dan Keilmuan secara ex-officio menjadi anggota Komite Integritas yang bertugas menilai kelayakan administratif dan akademik calon Guru Besar.

Seluruh usulan, lanjutnya, wajib mendapatkan pertimbangan atau persetujuan Senat melalui sidang pleno tertutup.

“Tanpa rekomendasi atau persetujuan Senat, berkas usulan Guru Besar akan dikembalikan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pimpinan Senat terus mendorong dan memotivasi dosen untuk meraih jabatan fungsional tertinggi tersebut.

Dalam pemaparannya, Ketua Senat menekankan pentingnya penyamaan persepsi terkait tugas Senat, yakni memberikan pertimbangan terhadap kebijakan akademik serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Ia juga menyinggung target jangka panjang UIN RIL menuju rekognisi internasional, yang dinilai sangat berkaitan dengan penerapan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).

“Milestone ketiga akan menjadi tantangan yang bisa kita capai jika bersinergi. Rekognisi internasional berkaitan dengan tata kelola yang baik di semua aspek,” katanya.

BACA JUGA  Lebih dari Sekadar Lomba, SPEC 7.0 UIN RIL Cetak Generasi Muda Berani Bersuara di Pentas Global

Sementara itu, Sekretaris Senat, Moh. Bahrudin, menyampaikan bahwa jumlah Senator saat ini mencapai 57 orang.

“Berkat kerja sama dengan organ eksekutif, kita mampu mengawal kepemimpinan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran Senat dalam setiap kebijakan normatif lembaga, termasuk dalam proses pengajuan Guru Besar dan pembukaan program studi yang harus melalui pertimbangan Senat.

Dalam sesi yang sama, Ketua Komisi Akademik dan Keilmuan, Agus Pahrudin, memaparkan evaluasi program akademik.

Ia menyebut banyak capaian telah sesuai dengan statuta, serta menegaskan bahwa Senat berfungsi sebagai Senat Akademik yang memiliki tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam regulasi, termasuk Peraturan Rektor Nomor B-1508.

Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk melihat kesesuaian antara capaian dan kondisi faktual, sejalan dengan tiga pilar pengembangan universitas, yakni internasionalisasi, digitalisasi, dan kemandirian.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh program studi di UIN Raden Intan Lampung telah berbasis Outcome-Based Education (OBE), sebagai penyempurnaan dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

“Secara dokumen, seluruh prodi sudah berbasis OBE. Ini merupakan penyempurnaan dari KKNI yang telah dievaluasi,” ujarnya.

Komisi Akademik bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), lanjutnya, turut mengawal implementasi kurikulum tersebut sejak awal. Namun, ia mengingatkan agar implementasi tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses pembelajaran.

Selain itu, Senat juga berperan dalam pengawasan pembukaan program studi. Hingga saat ini belum ada penutupan program studi, sementara Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam (PAI) diharapkan segera memperoleh SK pendirian.

Ia menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam mempertahankan akreditasi unggul sekaligus menuju akreditasi internasional.

“Kita harus terus berbenah untuk mempertahankan mutu,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar kebijakan Kurikulum Berbasis Cinta dapat diakomodasi secara eksplisit dalam dokumen akademik.

BACA JUGA  UIN Raden Intan Lampung Pecah 4 Besar, Lampung Punya Wakil di Papan Atas PTKIN

Rapat Kerja UIN Raden Intan Lampung Tahun 2026 ini menjadi momentum evaluasi program akademik sekaligus penguatan peran Senat dalam mendukung kebijakan strategis universitas ke depan.