Berita

Sempat Ricuh, PN Tanjung Karang Tetap Eksekusi Sita Aset Darussalam di Bandar Lampung

×

Sempat Ricuh, PN Tanjung Karang Tetap Eksekusi Sita Aset Darussalam di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Sempat Ricuh, PN Tanjung Karang Tetap Eksekusi Sita Aset Darussalam di Bandar Lampung
Proses sita eksekusi aset milik keluarga Darussalam di Kota Bandar Lampung berlangsung tegang pada Rabu, 15 April 2026. | Ist

Misterius.co.id — Proses sita eksekusi aset milik keluarga Darussalam di Kota Bandar Lampung berlangsung tegang pada Rabu, 15 April 2026. Meski sempat diwarnai perlawanan dan adu argumen di lokasi, Pengadilan Negeri Tanjung Karang tetap melanjutkan eksekusi sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Eksekusi tersebut menyasar rumah milik Hj. Elti Yunani yang berlokasi di Jalan M Husni Thamrin Nomor 66, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Sejak awal pelaksanaan, suasana di lokasi sudah memanas. Kuasa hukum pihak termohon berupaya menghambat jalannya proses, sehingga adu argumen dengan petugas tidak terhindarkan. Bahkan, sempat terjadi adu mulut terbuka di hadapan aparat dan warga sekitar.

Namun demikian, juru sita tetap menjalankan tugasnya. Di tengah situasi yang tidak kondusif, penetapan eksekusi tetap dibacakan secara resmi.

“Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk juncto Nomor 4524 K/Pdt/2025 tanggal 6 April 2026, kami melaksanakan sita eksekusi terhadap objek perkara,” tegas juru sita di lokasi.

Objek yang disita berupa sebidang tanah seluas 175 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 674/GR atas nama Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn., dengan surat ukur Nomor 131/1990 tertanggal 19 Januari 1990.

Petugas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjadi dasar eksekusi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada lagi ruang bagi upaya hukum lanjutan untuk menunda pelaksanaan.

“Termohon wajib mematuhi amar putusan ini. Tidak ada alasan untuk menolak pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4524 K/Pdt/2024 yang diputus pada 19 November 2024.

BACA JUGA  Wali Kota Eva Dwiana Resmi Buka Fest Kreasi GTK 2025 se-Lampung

Selain aset milik Hj. Elti Yunani, pengadilan juga melakukan penyitaan terhadap objek lain dalam perkara yang sama, yakni sebidang tanah seluas 730 meter persegi berikut bangunan di atasnya atas nama M. Syaleh di kawasan Way Halim, Bandar Lampung.