Misterius.co.id – Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik korban berinisial RST. Perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan polisi Nomor LP/B/466/VII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal Jumat, 11 Juli 2025.
Korban RST menyampaikan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sekaligus penjelasan langsung dari penyidik terkait proses hukum yang berjalan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat, yakni AR, IND, ARP, MLK, dan IQB. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 372 dan Pasal 378.
Menurut keterangan korban, hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana. Para pihak yang diperiksa disebut mengakui telah merencanakan aksi penipuan secara bersama-sama untuk menguasai kendaraan milik korban.
“Setelah kita dalami, mereka terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum. Diduga dana dari hasil tersebut digunakan untuk berbagai keperluan,” ujar RST pada Kamis, 9 April 2026.
RST menjelaskan, mobil miliknya berupa Toyota Avanza diduga digadaikan kepada IQB yang bekerja di salah satu bank syariah di Bandar Lampung. Modus yang digunakan adalah dengan meminjam kendaraan dari korban dengan iming-iming kompensasi bulanan.
Selanjutnya, kendaraan tersebut dibawa oleh ARP dan MLK untuk diserahkan kepada IQB yang disebut kerap menerima gadai kendaraan. Dana hasil gadai kemudian ditransfer secara berantai, mulai dari IQB ke ARP, lalu ke MLK, diteruskan ke AR, dan akhirnya ke IND yang diduga sebagai salah satu aktor utama.
Korban juga mengaku sempat terkejut saat menemukan kendaraan miliknya telah berganti nomor polisi ketika mendatangi rumah IQB. Namun saat itu, pemilik rumah tidak berada di tempat. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada penyidik.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti dari tangan IQB, berupa satu unit mobil Avanza CVT warna hitam metalik, satu STNK atas nama korban, serta satu kunci keyless kendaraan.
Hingga saat ini, penyidik Polda Lampung masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara terang dugaan sindikat yang terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Korban berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian dan keadilan.
“Saya berharap Polda Lampung sebagai lembaga yang terpercaya bisa segera memberikan kejelasan status tersangka agar saya mendapatkan keadilan,” pungkasnya.












