Misterius.co.id – Pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA terhadap dua objek sita eksekusi pada Rabu, 15 April 2026, berlangsung relatif lancar tanpa kendala berarti. Kelancaran tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Negeri, Polresta Bandar Lampung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak terkait lainnya.
Hal ini disampaikan oleh tim hukum Nuryadin, yakni Angga Wijaya, SH, MH, Mik Hersen, SH, MH, dan Irfan Balga, SH, kepada awak media pada Jumat, 17 April 2026.
Dalam keterangannya, Angga Wijaya menjelaskan bahwa meskipun sempat terjadi dinamika berupa diskusi panjang dengan pihak kuasa hukum Darussalam dan Elty Yunani di lokasi eksekusi Jalan MH Thamrin, Gotong Royong, secara keseluruhan proses tetap berjalan sesuai prosedur.
“Alhamdulillah, proses sita eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan di dua titik berlangsung lancar tanpa hambatan berarti. Kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, terutama PN Tanjung Karang, BPN, Polresta, dan pihak lainnya,” ujar Angga.
Sementara itu, Mik Hersen menilai dinamika yang terjadi di lapangan merupakan hal yang wajar dalam proses hukum, selama semua pihak tetap menghormati aturan dan tidak mengedepankan tindakan kekerasan.
Ia menjelaskan adanya perbedaan situasi di dua lokasi eksekusi. Di titik Gotong Royong yang berkaitan dengan pihak Darussalam, sempat terjadi ketegangan dalam komunikasi. Sebaliknya, di lokasi Pulau Batam yang berkaitan dengan keluarga Saleh, proses berjalan lebih kondusif.
“Di Gotong Royong memang sempat terjadi pembicaraan cukup tegang, namun di Pulau Batam situasinya lebih kooperatif dan cenderung menerima,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Irfan Balga. Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga Saleh menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif selama proses berlangsung. Bahkan, melalui tim kuasa hukumnya, mereka menyampaikan itikad baik untuk menjajaki kemungkinan penyelesaian damai.
“Proses sita eksekusi di Pulau Batam berjalan lancar dan kooperatif. Pihak keluarga Saleh juga menyampaikan beberapa tawaran perdamaian melalui tim hukumnya,” ujar Irfan.
Menanggapi hal tersebut, tim hukum Nuryadin menyampaikan apresiasi atas itikad baik yang ditunjukkan keluarga Saleh. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa setiap tawaran akan dibahas secara kolegial bersama klien mereka sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi itikad baik dan tawaran dari keluarga Saleh. Namun, hal ini akan kami pelajari secara mendalam bersama klien kami, Nuryadin,” pungkas Angga Wijaya.












