Berita

DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara

×

DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara

Sebarkan artikel ini
DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara

Misterius.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejati Lampung melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Selasa, 13 Januari 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melalui keterangan pers yang diterima tim media pada Rabu, 14 Januari 2026.

Seno Aji menyebutkan, tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AA selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022, IF selaku Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, serta F selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Menurutnya, langkah tegas Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H., patut mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

Ia berharap, setelah penetapan tiga tersangka tersebut, tim penyidik Kejati Lampung dapat terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam skandal korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022.

Seno Aji menekankan pentingnya pengusutan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung, pihak yang menyuruh, turut serta, maupun pihak yang menganjurkan, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, DPP KAMPUD juga menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh upaya Kejati Lampung dalam mengusut tuntas perkara tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Dari Ketahanan Pangan Menuju Energi Hijau, Aris Tama Dorong Transformasi Way Rarem

Ia juga mendorong penyidik Kejati Lampung untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik, termasuk langkah penjemputan paksa apabila diperlukan, serta menelusuri aliran dana hasil korupsi dan memeriksa aset para tersangka guna pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung menyatakan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AA, IF, dan F sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Dr. Armen Wijaya, melalui keterangan pers pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka berupa pelaksanaan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai informasi, dari tiga tersangka yang dipanggil penyidik pada 13 Januari 2026, hanya AA yang memenuhi panggilan dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan. Sementara dua tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. (*)

Tinggalkan Balasan