Misterius.co.id — Polemik penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Aprohan Saputra menyatakan kekecewaannya terhadap hasil penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-2) yang diterimanya pada Desember 2025.
Dalam SP2HP-2 bernomor B/507/XII/2025/Propam tertanggal 17 Desember 2025, Propam Polda Lampung menyampaikan bahwa laporan Aprohan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri oleh personel Satlantas Polres Way Kanan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Surat yang ditandatangani Kasubbid Paminal Propam Polda Lampung AKBP Yonirizal Khova, S.H., tersebut menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
“Setelah dilakukan penyelidikan dengan seksama dan gelar perkara, disimpulkan belum ditemukan adanya pelanggaran Disiplin/Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan personel Satlantas Polres Way Kanan,” demikian bunyi petikan surat tersebut.
SP2HP-2 itu juga merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri, serta Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor Sprin/2709/XI/HUK.6.6./2025 tertanggal 26 November 2025.
Namun, bagi Aprohan, isi surat tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Ia menilai SP2HP-2 hanya memuat kesimpulan akhir tanpa disertai uraian substansi, indikator pemeriksaan, maupun penjelasan bagian laporan yang dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Dalam surat itu hanya disebutkan ‘belum ditemukan pelanggaran’, tetapi tidak dijelaskan alasan hukumnya, indikator pemeriksaannya, dan di bagian mana laporan kami dianggap tidak cukup bukti. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Aprohan.
Aprohan mengaku telah berupaya meminta penjelasan tertulis melalui komunikasi WhatsApp dengan Unit 3 Paminal Propam Polda Lampung, namun hanya diarahkan untuk datang langsung ke kantor apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Di dalam SP2HP-2 juga ditegaskan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan kepada pelapor dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan. Ketentuan ini, menurut Aprohan, semakin membatasi ruang kontrol publik terhadap proses penanganan pengaduan masyarakat.
“Ini bukan semata soal laporan saya, tetapi soal transparansi dan akuntabilitas. Jika masyarakat tidak diberikan penjelasan yang layak, lalu ke mana lagi harus mengadu?” katanya.
Aprohan menyatakan akan membuka persoalan ini ke ruang publik dan media agar masyarakat dapat menilai bagaimana mekanisme pengawasan internal kepolisian dijalankan. Ia menegaskan bahwa Propam memiliki posisi strategis sebagai penjaga etika dan marwah institusi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polda Lampung belum memberikan keterangan tambahan di luar isi resmi SP2HP-2. Aprohan juga mengaku telah mencoba membuka ruang klarifikasi melalui nomor WhatsApp Unit 3 Paminal Propam Polda Lampung serta berupaya mengonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H. yang menyarankan agar konfirmasi langsung ke Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, S.I.K. Namun, hingga kini belum mendapat respons.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi, kejelasan argumentasi hukum, serta komunikasi yang transparan dan humanis dalam penanganan pengaduan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dinilai sangat bergantung pada sejauh mana fungsi pengawasan internal dijalankan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)












