Misterius.co.id — Kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Penguatan Profesionalisme dan Pemahaman Hukum dalam Manajemen Sekolah digelar di Soeltan Luxe Hotel, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini diikuti para kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang humas dari SMA di Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Bandar Lampung, serta unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Drs. H. Soeharto, M.Pd., dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme serta pemahaman hukum di lingkungan pendidikan. Menurutnya, aspek yuridis kerap belum dipahami secara menyeluruh dalam pelaksanaan tugas di sekolah.
“Kegiatan ini bertujuan menunjang profesionalisme kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, khususnya dalam memahami aspek hukum yang sering kali diabaikan dalam praktik manajerial,” ujarnya.
Ia menambahkan, minimnya pemahaman hukum berpotensi menimbulkan persoalan serius, bahkan dapat berujung pada proses hukum yang merugikan institusi pendidikan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengki Ahmat Jazuli, menekankan bahwa aktivitas jurnalistik harus berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.
Menurutnya, pihak sekolah juga perlu memahami mekanisme yang tepat dalam memberikan informasi kepada media guna menghindari kesalahpahaman.
“Sekolah harus tegas dalam menerapkan aturan saat memberikan informasi maupun wawancara kepada wartawan, dengan mengacu pada standar Dewan Pers,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, apabila terdapat oknum yang mengaku sebagai wartawan namun tidak menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik, pihak sekolah dapat melaporkannya kepada Dewan Pers atau aparat penegak hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas kepala sekolah dan jajaran humas semakin meningkat dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.












