Proyek lanjutan pembangunan breakwater milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Sekampung senilai Rp27 miliar yang dikerjakan PT Fata dilaporkan telah selesai secara fisik pada Desember 2025. Namun, di balik rampungnya pekerjaan tersebut, muncul keluhan dari masyarakat yang mengaku masih memiliki hak yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor.
Proyek ini merupakan kelanjutan dari pekerjaan sebelumnya yang sempat terhenti akibat persoalan keuangan. Meski kini bangunan fisik terlihat selesai, sejumlah pihak mengaku dirugikan, salah satunya kelompok masyarakat (pokmas) Desa Banding, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan yang terlibat dalam pelaksanaan di lapangan.
Salah seorang anggota pokmas yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa hingga kini pembayaran atas sejumlah pekerjaan penunjang proyek belum diterima.
“Sampai sekarang kami masih menunggu itikad baik dari pihak PT Fata. Ada beberapa item yang belum dibayar, seperti upah pekerja, ritase tanah urug, dan pengadaan paving block. Sementara alat berat sudah tidak ada di lokasi dan pekerjaan dinyatakan selesai,” ujarnya, Jumat (30/01/2026).
Ia menambahkan, setiap kali dilakukan penagihan, pihaknya hanya diminta bersabar tanpa kejelasan waktu pembayaran. Bahkan, menurutnya, kantor sementara kontraktor di sekitar lokasi proyek kini sudah tidak lagi beroperasi.
Keluhan serupa juga disampaikan Kepala Desa Banding, Juherudin. Ia menilai kontraktor belum menunjukkan tanggung jawab penuh terhadap kewajiban kepada masyarakat desa.
“Nilai proyek ini cukup besar, Rp27 miliar. Tapi masyarakat kami yang terlibat justru mengaku belum menerima pembayaran penuh. Ini yang menjadi kegelisahan kami di desa,” kata Juherudin.
Selain soal pembayaran, Juherudin juga menyoroti kualitas beberapa bagian pekerjaan yang menurutnya perlu dievaluasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Ia berharap instansi teknis dapat melakukan pengecekan ulang terhadap kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan perencanaan proyek.
Terkait dugaan pekerjaan yang disubkontrakkan, Juherudin meminta agar mekanisme yang digunakan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada subkontrak, tentu harus sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah Desa Banding, lanjutnya, berencana menyurati BBWS Way Mesuji Sekampung untuk meminta klarifikasi serta mendorong penyelesaian kewajiban kontraktor kepada masyarakat. Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan ini tidak kunjung mendapat penyelesaian.
“Kami berharap ada perhatian serius dari pihak terkait. Jangan sampai masyarakat yang membantu kelancaran proyek justru dirugikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi dari PT Fata selaku kontraktor pelaksana maupun dari BBWS Way Mesuji Sekampung. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi.
Sebagai informasi, dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, mekanisme subkontrak pada prinsipnya diperbolehkan, namun harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Pelaksanaan subkontrak wajib tercantum dalam dokumen kontrak serta dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjamin kualitas pekerjaan dan kepatuhan hukum.












