Berita

Sidang Kayu Jati Pesawaran Memanas: Baheromsyah Tolak Tuntutan 3 Tahun, AJB Diduga Palsu

×

Sidang Kayu Jati Pesawaran Memanas: Baheromsyah Tolak Tuntutan 3 Tahun, AJB Diduga Palsu

Sebarkan artikel ini
Sidang Kayu Jati Pesawaran Memanas: Baheromsyah Tolak Tuntutan 3 Tahun, AJB Diduga Palsu
Perkara dugaan tindak pidana pencurian kayu jati, pengrusakan pohon durian, serta selang air di Kabupaten Pesawaran, Lampung, terus berlanjut dan kian menjadi sorotan. | Ist

Misterius.co.id — Perkara dugaan tindak pidana pencurian kayu jati, pengrusakan pohon durian, serta selang air di Kabupaten Pesawaran, Lampung, terus berlanjut dan kian menjadi sorotan. Terdakwa Baheromsyah sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara pada Rabu, 8 April 2026.

Tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi oleh pihak terdakwa karena dianggap tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Kuasa hukum menilai, dasar tuntutan JPU bertumpu pada Akta Jual Beli (AJB) yang justru diragukan keabsahannya dalam fakta persidangan.

Dalam persidangan terungkap sejumlah kejanggalan terkait AJB. Para pihak yang tercantum sebagai penjual disebut tidak pernah melakukan transaksi jual beli. Bahkan, kepala desa yang tercantum dalam dokumen tersebut mengaku belum menjabat saat AJB diterbitkan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara bukti kepemilikan AJB dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat atas nama perusahaan.

Keterangan dari Sumarno Mustopo juga menjadi perhatian. Ia mengaku membeli tanah melalui perantara (calo) tanpa pernah bertemu langsung dengan penjual maupun bersama-sama menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, alamat domisili dalam AJB disebut tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan.

Di sisi lain, Baheromsyah menegaskan tidak melakukan pencurian kayu jati. Ia menyatakan bahwa kayu yang ditebang merupakan miliknya sendiri dan berada di atas tanah yang ia kuasai. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi Aliyun yang mengaku sebagai pihak yang menanam pohon jati tersebut.

Terkait dugaan pengrusakan pohon durian, pihak terdakwa menilai tuduhan tersebut tidak didukung alat bukti yang memadai. Selama proses persidangan, tidak ada bukti fisik seperti foto, batang, daun, maupun kajian ilmiah yang menunjukkan adanya kerusakan akibat tindakan terdakwa.

BACA JUGA  FABEM Bentuk Tim Pemantau Khusus, Kawal Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Hal serupa juga disampaikan terkait dugaan perusakan selang air. Dalam nota pembelaan disebutkan bahwa kondisi selang yang terpotong tidak menunjukkan adanya unsur perusakan akibat pembajakan. Selain itu, tidak ada saksi yang dapat menerangkan peristiwa tersebut secara langsung.

Pada Jumat, 10 April 2026, Baheromsyah melalui tim kuasa hukum dari ANDI WIJAYA and PARTNERS LAW FIRM secara resmi mengajukan Nota Pembelaan (pledoi). Dalam dokumen tersebut, terdakwa menolak seluruh tuntutan dan dakwaan JPU serta meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil.

Kuasa hukum juga mengangkat aspek kompetensi absolut dengan merujuk pada asas Prejudiciel Geschil, yakni adanya sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pidana diputus. Hal ini berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang masih dipersengketakan antara kedua pihak.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956, perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa perdata seharusnya ditangguhkan hingga ada kepastian hukum mengenai kepemilikan.

Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga menilai dakwaan mengandung kekeliruan objek (error in objecto) serta tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana pencurian. Unsur “barang milik orang lain” dinilai belum dapat dibuktikan secara sah, sehingga seluruh dakwaan seharusnya gugur.

Baheromsyah pun meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Ia menilai perkara ini sarat dengan dugaan kriminalisasi sengketa tanah yang berpotensi membuka celah praktik mafia tanah.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap penantian putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan berdasarkan fakta persidangan secara objektif dan menyeluruh.