Misterius.co.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan wawancara dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Wawancara tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai anggaran mencapai Rp258.200.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
“Benar, kami telah dimintai keterangan oleh tim Bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah pada Senin, 8 Desember 2025. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang telah kami daftarkan ke Kejati Lampung pada Senin, 24 November 2025,” ujar Seno Aji, Rabu (31/12/2025).
Seno Aji yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi tersebut mengungkapkan dugaan modus operandi dalam perkara ini mengarah pada belanja fiktif.
“Dugaan tipikor ini diperkuat dengan tidak ditemukannya dokumen pencatatan, tidak adanya bukti fisik jurnal, surat kabar, atau majalah yang dilanggan. Selain itu, tidak terdapat kontrak kerja sama dengan perusahaan pers (SKH) penerima, sehingga pembayaran diduga tidak jelas peruntukannya,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya indikasi manipulasi data dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“SPJ diduga palsu atau tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, sehingga kuat mengarah pada penyimpangan anggaran,” tegas Seno Aji.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H., M.H., M.M, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan oleh DPP KAMPUD.
“Benar, laporan tersebut sedang kami tindak lanjuti. Tahap awal kami telah meminta keterangan dari pelapor. Selanjutnya kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Alfa Dera.
Sebelumnya, DPP KAMPUD secara resmi mendaftarkan laporan dugaan Tipikor tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Senin (24/11/2025). Laporan tersebut diterima oleh petugas PTSP bernama Diana.
Seno Aji berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM dapat mengusut tuntas perkara ini.
“Kami yakin Kejati Lampung memiliki integritas dan kompetensi untuk menegakkan hukum secara tegas dan paripurna, sehingga memberi efek jera bagi oknum pejabat yang terindikasi melakukan praktik KKN,” pungkasnya. (*)












