Berita

Hormati Putusan MA, Nuryadin Apresiasi Proses Eksekusi dan Ajak Semua Pihak Taat Hukum

×

Hormati Putusan MA, Nuryadin Apresiasi Proses Eksekusi dan Ajak Semua Pihak Taat Hukum

Sebarkan artikel ini
Hormati Putusan MA, Nuryadin Apresiasi Proses Eksekusi dan Ajak Semua Pihak Taat Hukum

Misterius.co.id — Haji Nuryadin akhirnya angkat bicara terkait pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menjalankan proses hukum secara tertib dan kondusif.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, BPN, Polresta Bandar Lampung, CPM, serta masyarakat yang telah membantu terlaksananya sita eksekusi ini dengan baik dan aman,” ujar Nuryadin, Senin, 20 April 2026.

Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Nuryadin juga mengajak seluruh pihak untuk menerima dan mematuhi keputusan tersebut demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

“Saya berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Agung. Ini adalah keputusan final yang harus kita junjung bersama, meskipun sebelumnya saya sudah pernah mencoba mengikhlaskan persoalan ini,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai langkah ke depan, Nuryadin mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya sempat berada pada posisi mengikhlaskan kerugian yang dialami. Namun, kondisi tertentu membuatnya harus melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.

“Sejatinya sejak awal saya sudah mengikhlaskan masalah ini, hanya memang ada kondisi yang mengharuskan saya melanjutkan proses hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar tidak ada lagi konten atau pernyataan yang berpotensi memperkeruh situasi. Menurutnya, polemik di ruang publik tidak akan menyelesaikan substansi persoalan hukum yang ada.

“Semua bentuk tindakan, tanggapan, dan konten yang membuat bias masalah pokok hukum sebaiknya tidak dikeluarkan. Ini persoalan utang yang secara hukum wajib diselesaikan, terlebih putusan telah dibacakan saat sita eksekusi pada Rabu, 15 April 2026. Jalankan dan hormati saja putusan tersebut,” jelas Nuryadin yang dikenal sebagai “raja besi tua” Lampung.

BACA JUGA  Putusan MA: Darussalam dan Saleh Wajib Bayar Kerugian Rp1,3 Miliar kepada Nuryadin

Pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA sebelumnya dilakukan di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung. Secara umum, proses berjalan lancar dengan dukungan aparat dan instansi terkait.

Meski sempat terjadi ketegangan di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Gotong Royong, yang melibatkan pihak keluarga Darussalam, proses tetap berlangsung sesuai prosedur tanpa insiden kekerasan. Aparat tetap membacakan penetapan eksekusi berdasarkan putusan MA yang telah inkracht.

Sementara itu, di lokasi lain yang melibatkan keluarga Saleh, pelaksanaan berjalan lebih kondusif. Pihak keluarga bahkan menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang komunikasi damai melalui kuasa hukum mereka.

Menanggapi hal tersebut, Nuryadin menyatakan terbuka terhadap penyelesaian yang mengedepankan itikad baik, selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Saya sudah lebih dari satu tahun tidak menanggapi secara langsung proses hukum ini. Maka, setiap niat baik yang muncul dari pelaksanaan sita eksekusi kemarin tentu saya hargai, namun tetap harus berada dalam koridor hukum,” pungkasnya.