Misterius.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat akan menggelar prosesi penyerahan Petikan Surat Keputusan (SK), penandatanganan perjanjian kerja, serta pengucapan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai, bertempat di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Agenda pengukuhan ini merupakan tahapan penting dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan tugas secara resmi di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
Berdasarkan surat undangan bernomor 800/4449/IV.04/2025 yang diterbitkan Sekretariat Daerah, seluruh calon PPPK Paruh Waktu diwajibkan hadir tepat waktu. Kegiatan ini bersifat resmi dan strategis bagi kelanjutan penugasan para aparatur tersebut.
Untuk kelancaran acara, peserta diminta hadir 30 menit sebelum kegiatan dimulai. Panitia juga menetapkan ketentuan berpakaian sebagai berikut:
Baju KORPRI
Celana panjang atau rok hitam polos (bukan jeans)
Jilbab hitam bagi peserta perempuan yang mengenakan jilbab
Peci hitam bagi peserta laki-laki
Ketentuan tersebut diberlakukan guna menjaga keseragaman, kerapian, serta kewibawaan prosesi pengukuhan.
Pelaksanaan sumpah PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan diterbitkannya SK serta penandatanganan perjanjian kerja, para PPPK Paruh Waktu resmi menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing, sekaligus mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Pengukuhan ini juga mencerminkan komitmen Pemkab Pesisir Barat dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin responsif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pemkab Pesisir Barat berharap seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah dikukuhkan nantinya dapat konsisten membuktikan kinerja dan dedikasi nyata bagi kemajuan Pesisir Barat. Selain itu, para aparatur diharapkan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan publik sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan dan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Amsiruddin)












