Misterius.co.id — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan kebun durian dengan terdakwa Baheromsyah kembali digelar pada Senin, 6 April 2026.
Persidangan yang terbuka untuk umum tersebut berfokus pada pemeriksaan keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang, Baheromsyah yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Andi Wijaya & Partners menyampaikan bantahan atas dakwaan yang dikenakan kepadanya. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam dugaan pencurian kayu jati.
Menurutnya, lima pohon kayu jati yang menjadi objek perkara merupakan miliknya sendiri. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat kayu jati berukuran kecil yang dijadikan barang bukti, yang kemudian dipersoalkan oleh terdakwa.
“Terdakwa telah menolak sejak awal terhadap kayu jati yang dijadikan alat bukti karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” terungkap dalam persidangan.
Baheromsyah juga memaparkan dasar klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 189 hektare berdasarkan sporadik, yang telah lama dimanfaatkan untuk pertanian seperti jagung, singkong, kelapa, hingga tanaman jati. Ia menyebut pohon jati tersebut telah ada sejak masa kakeknya.
Selain dugaan pencurian, terdakwa juga didakwa melakukan pengrusakan kebun durian. Namun ia mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa setempat untuk mengetahui pihak yang menanam durian di atas lahan yang diklaimnya.
Ia juga menyatakan telah meminta mediasi dengan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut, namun hingga kini belum terealisasi. Terkait tuduhan perusakan fasilitas seperti selang air, terdakwa turut membantah.
Dalam persidangan, muncul pula klaim kepemilikan lahan dari pihak lain, yakni Sumarno Mustopo. Di satu sisi terdapat Akta Jual Beli (AJB) atas nama pihak tersebut, namun di sisi lain bukti pembayaran pajak disebut atas nama perusahaan, yaitu PT Pola. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan status kepemilikan lahan.
Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa perkara ini berakar dari sengketa kepemilikan tanah yang belum memiliki kepastian hukum. Mereka meminta majelis hakim untuk terlebih dahulu menguji aspek keperdataan sebelum melanjutkan penilaian unsur pidana.
Menurut tim kuasa hukum, apabila kepemilikan lahan belum jelas, maka status objek yang disengketakan, baik kayu jati maupun kebun durian, juga menjadi tidak pasti.
“Perkara ini memiliki keterkaitan erat antara aspek pidana dan perdata, sehingga perlu kehati-hatian dalam penanganannya agar tidak menimbulkan konflik agraria berkepanjangan,” ujar tim kuasa hukum.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.












