Tulang Bawang

TERKUAK? Pungutan Rp50 Ribu per Ton di Rawa Jitu Selatan, Banyak Pertanyaan Tak Terjawab

×

TERKUAK? Pungutan Rp50 Ribu per Ton di Rawa Jitu Selatan, Banyak Pertanyaan Tak Terjawab

Sebarkan artikel ini
TERKUAK? Pungutan Rp50 Ribu per Ton di Rawa Jitu Selatan, Banyak Pertanyaan Tak Terjawab
Polemik kian memanas. Nama demi nama mencuat, tapi jawaban tetap samar. Ada apa di balik portal jalan ini?. Dok: Ist

Misterius.co.id — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp50 ribu per ton di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan kian memanas. Aroma kejanggalan semakin terasa ketika tim investigasi turun langsung ke Balai Kampung Medasari. Alih-alih mendapatkan jawaban, pertemuan tersebut justru menyisakan lebih banyak tanda tanya. (11/04/2026).

Sejumlah pihak hadir dalam konfirmasi tersebut, di antaranya Kepala Kampung Medasari Rudiyanto, Kepala Kampung Hargo Mulyo Samsul Hadi, Kepala Kampung Hargo Rejo Khoirul Anam, Ketua Pokmas Sarwidi, serta anggota kelompok masyarakat (pokmas) yang disebut mengelola aktivitas pemortalan jalan. Namun, suasana forum tidak berjalan seperti yang diharapkan.

Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan—mulai dari batas waktu pungutan, transparansi pengelolaan dana, hingga ke mana aliran uang masyarakat bermuara. Anehnya, jawaban yang muncul terkesan normatif, tidak rinci, dan minim kejelasan.

Yang lebih mengundang perhatian, pihak yang seharusnya menjelaskan teknis pengelolaan, yakni pokmas, justru tampak pasif. Sebaliknya, Kepala Kampung Hargo Rejo, Khoirul Anam, lebih dominan memberikan penjelasan. Situasi ini memantik spekulasi: ada peran lain di balik layar?

Kondisi tersebut memunculkan dugaan liar di tengah masyarakat. Apakah benar kepala kampung memiliki keterlibatan lebih jauh dalam aktivitas pungutan ini? Ataukah ada sesuatu yang sengaja ditutupi?

Dalam penjelasannya, Khoirul Anam sempat menyebut adanya dana talangan dari perusahaan pabrik padi, pembelian batu, hingga penggunaan alat berat untuk perbaikan jalan. Namun, pernyataan itu seperti menggantung di udara—tanpa bukti konkret yang bisa diuji.

Ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung—nota pembelian, rincian biaya, hingga laporan kegiatan—jawaban yang muncul justru semakin mengundang tanda tanya.

“Dokumen kegiatan dan laporan kami ada, tapi kami simpan di Google Drive, hanya bisa diakses oleh kami saja, bukan untuk publik,” ujar Khoirul Anam.

BACA JUGA  Diduga Kembali Ancam Keluarga Korban, Terduga Pelaku Pelecehan Anak Yatim Masih Bebas Berkeliaran

Pernyataan ini sontak memantik reaksi. Mengapa data yang berkaitan dengan uang masyarakat tidak dibuka secara transparan? Apa yang sebenarnya disimpan?

Tak berhenti di situ, legalitas pokmas sebagai pengelola kegiatan juga menjadi sorotan. Hingga konfirmasi berlangsung, tak satu pun dokumen resmi yang dapat ditunjukkan—baik berita acara pembentukan maupun struktur organisasi yang sah. Apakah pokmas ini benar-benar terbentuk secara prosedural, atau sekadar formalitas?

Di tengah ketidakjelasan ini, keresahan masyarakat mulai mencuat. Desakan pun mengalir agar pemerintah daerah segera turun tangan mengusut dugaan pungutan tersebut.

Publik menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin polemik ini akan semakin melebar—bahkan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tingkat kampung.

Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dan konfirmasi langsung di lapangan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, sesuai dengan prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim investigasi memastikan, penelusuran belum berakhir. Justru, ini bisa jadi baru permulaan dari sesuatu yang lebih besar.