Tulang Bawang

Kisruh Portal Jalan Tulang Bawang, Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang Mencuat

×

Kisruh Portal Jalan Tulang Bawang, Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang Mencuat

Sebarkan artikel ini
Kisruh Portal Jalan Tulang Bawang, Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang Mencuat
Istimewa

Misterius.co.id – Polemik pemasangan portal di jalan umum wilayah Kabupaten Tulang Bawang terus memanas. Publik kini menyoroti sikap salah satu oknum kepala kampung, Khoirul Anam, yang disinyalir menyampaikan keterangan tidak utuh dan berpotensi menyesatkan masyarakat terkait legalitas portal jalan tersebut.

Persoalan ini tidak lagi sekadar soal keberadaan portal, tetapi telah berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar berkedok swadaya, hingga upaya pembentukan opini publik melalui narasi yang dinilai tidak berdasar pada aturan hukum.

Sebagai pilar demokrasi, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan faktual. Fungsi pers bukan untuk menyenangkan pihak tertentu, melainkan sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan yang diduga menyimpang dari aturan.

Belakangan beredar dokumen bertajuk Berita Acara Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Tentang Perbaikan Jalan Inspeksi BBWS Mesuji Sekampung Antar Kampung. Namun, isi dokumen tersebut justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Publik mempertanyakan mengapa dalam dokumen itu tidak dijelaskan secara rinci batas waktu pembukaan atau pembongkaran portal. Selain itu, kejelasan mengenai pihak pemberi izin, dasar hukum, serta tanggung jawab jika terjadi kerugian bagi masyarakat juga belum terungkap.

Kejanggalan lain terlihat dari penggunaan istilah perbaikan jalan dan pemeliharaan jalan secara bersamaan tanpa penjelasan teknis. Padahal, kedua istilah tersebut memiliki makna berbeda dalam konteks pekerjaan infrastruktur. Hal ini memunculkan dugaan bahwa dokumen tersebut disusun tanpa perencanaan yang matang.

Sorotan publik juga mengarah pada adanya beban sebesar Rp50 per kilogram kepada pengusaha penggilingan padi, agen, dan pemilik armada. Jika dibebankan kepada dua pihak, maka total pungutan mencapai Rp100 per kilogram. Dengan luas lahan mencapai ribuan hektare dan hasil panen rata-rata 6 hingga 7 ton per hektare, nilai dana yang beredar diperkirakan sangat besar.

BACA JUGA  Prediksi Terbukti: Tambal Sulam “Kosmetik” Proyek CV Berdikari Reksa Mandiri Hancur, BAIN HAM RI Soroti Nyali Komisi III DPRD dan Diamnya Kepala Daerah

Pertanyaan pun bermunculan terkait aliran dana tersebut. Siapa yang mengelola, bagaimana mekanisme pencatatan, serta apakah ada audit independen yang dilakukan. Minimnya transparansi memicu kecurigaan adanya potensi penyimpangan anggaran.

Publik juga mempertanyakan kapasitas kelompok masyarakat (Pokmas) yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan. Apakah memiliki kompetensi teknis dalam menghitung kebutuhan material, volume pekerjaan, hingga estimasi biaya, atau hanya dijadikan formalitas administratif.

Berbeda dengan proyek resmi yang bersumber dari APBN atau APBD yang dilengkapi papan informasi kegiatan, dalam kasus ini masyarakat justru dihadapkan pada ketidakjelasan, pungutan, dan klaim sepihak.

Sumber di lapangan menyebutkan bahwa saat dikonfirmasi oleh awak media, Khoirul Anam justru menolak memberikan keterangan dengan dalih hak tolak. Sikap tersebut dinilai tidak tepat, karena hak tolak dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak wartawan untuk melindungi narasumber, bukan alasan bagi pejabat publik untuk menghindari pertanyaan.

Publik mengingatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tertulis.

Apabila portal jalan tersebut berdiri tanpa landasan hukum yang sah, maka kebijakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kebijakan tidak resmi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Awak media menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dengan menggali fakta dan mempertanyakan legalitas portal jalan yang berdiri di fasilitas umum tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.