Tulang Bawang

Dispensasi Tak Terdaftar, Pengadilan Agama Tulang Bawang Batalkan Pernikahan Anak di Banjar Agung

×

Dispensasi Tak Terdaftar, Pengadilan Agama Tulang Bawang Batalkan Pernikahan Anak di Banjar Agung

Sebarkan artikel ini

Polemik pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak krusial. Melalui Putusan Nomor 28/Pdt.G/2026/PA.Tlb, Pengadilan Agama Tulang Bawang resmi membatalkan perkawinan antara Dewa Irwan Jaya dan Sila Wati yang sebelumnya dilangsungkan pada 30 April 2025 di KUA Banjar Agung. Tulang Bawang, 28 Februari 2026

Dalam amar putusan tersebut, Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah dinyatakan tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum. Artinya, secara yuridis, pernikahan tersebut dianggap cacat dan tidak sah sejak awal.

Persoalan ini bermula dari dispensasi nikah yang menjadi dasar pernikahan SW saat masih berusia 16 tahun. Belakangan terungkap, dispensasi tersebut tidak terdaftar di pengadilan agama. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan, setiap pernikahan di bawah usia 19 tahun wajib memperoleh penetapan resmi dari pengadilan.

Kepala KUA Banjar Agung, Zainul Ahmadi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pernikahan tersebut sah, namun surat dispensasinya tidak terdaftar di pengadilan agama.

“Kalau pernikahannya sah, cuma surat dispensasinya yang tidak terdaftar di pengadilan agama.”

Ia menambahkan bahwa persoalan dispensasi tersebut baru diketahui saat SW mengajukan gugatan cerai.

“Dispensasi ketahuan tidak terdaftar karena SW gugat cerai,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memantik pertanyaan publik. Jika gugatan cerai tidak diajukan, apakah persoalan ini akan pernah terungkap? Apakah sistem verifikasi internal telah berjalan sebagaimana mestinya, atau baru bergerak ketika perkara mencuat ke permukaan?

Saat ditanya mengenai status hukum Sila Wati pasca pembatalan, Zainul tidak memberikan jawaban tegas dan menyebut pihaknya merasa menjadi korban atas surat dispensasi tersebut.

Sementara itu, salah satu pegawai KUA yang disebut sebagai Ustadz M. Bilal mengaku tidak mengetahui siapa yang mengajukan berkas dispensasi.

BACA JUGA  BAIN HAM RI Laporkan 6 Proyek Jalan Rp31 Miliar ke Kejati dan KPK

“Tidak tahu, tidak tahu,” ujarnya singkat.

Jawaban tersebut semakin memperkuat sorotan terhadap tata kelola administrasi pencatatan pernikahan. Jika dokumen krusial seperti dispensasi nikah tidak terverifikasi secara jelas asal-usulnya, maka integritas sistem pencatatan negara patut dipertanyakan.

Dalam sesi konfirmasi yang berlangsung lebih dari dua jam di ruang publik, tim media juga tidak diperkenankan mengambil atau mendokumentasikan berkas oleh Kepala KUA tanpa penjelasan rinci. Sikap ini turut menuai perhatian, mengingat transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas pelayanan publik.

Di sisi lain, keluarga SW telah berkomunikasi secara resmi dengan advokat dan paralegal FERADI WPI Subur Jaya untuk pendampingan hukum lanjutan. Langkah tersebut ditempuh guna memperoleh kepastian identitas hukum SW serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas proses yang dinilai merugikan dirinya.

Upaya hukum yang akan ditempuh mencakup jalur perdata maupun pidana. Keluarga berharap perkara ini tidak berhenti pada pembatalan administratif semata, tetapi juga mengungkap bagaimana dokumen dispensasi yang tidak terdaftar dapat menjadi dasar penerbitan akta nikah.

Sejumlah awak media online menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan transparansi publik terhadap proses penegakan hukum di Tulang Bawang. Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut perlindungan anak, kepastian identitas hukum, serta integritas lembaga pencatatan negara.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan ini telah melalui proses konfirmasi kepada Kepala KUA Banjar Agung. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.