Tulang Bawang

BAIN HAM RI Laporkan 6 Proyek Jalan Rp31 Miliar ke Kejati dan KPK

×

BAIN HAM RI Laporkan 6 Proyek Jalan Rp31 Miliar ke Kejati dan KPK

Sebarkan artikel ini
BAIN HAM RI Laporkan 6 Proyek Jalan Rp31 Miliar ke Kejati dan KPK

Misterius.co.id — Dugaan penyimpangan proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulang Bawang kembali mencuat. Setelah sebelumnya melaporkan lima paket pekerjaan, kini DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung kembali mengungkap satu temuan baru yang membuat total nilai laporan membengkak hingga lebih dari Rp31 miliar.

Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung, Ferry Saputra, YS, S.H., C.MK, menyebut laporan tersebut kini dikategorikan sebagai “Laporan Mega Proyek” dan telah direvisi dengan tambahan bukti pendukung untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Temuan terbaru berada di Kecamatan Dente Teladas, yakni proyek Penanganan Long Segment Jalan Dente Makmur – Way Dente yang dikerjakan oleh CV. Rizka Rizky Konstruksi dengan nilai kontrak sekitar Rp9,8 miliar.

“Laporan sudah kami perbarui dengan bukti tambahan berupa dokumentasi lapangan. Pola kerusakannya mirip dengan proyek lain yang sebelumnya kami laporkan,” ujar Ferry saat ditemui di kediamannya, Rabu (04/02/2026).

Sorotan Teknis Kerusakan

Menurut Ferry, tim investigasi lapangan menemukan berbagai bentuk kerusakan pada konstruksi rigid pavement atau beton bahu jalan, antara lain:

Retak melintang (transversal)

Retak memanjang (longitudinal)

Retak rambut (crazing)

Patah pelat beton hingga ke dasar (full-depth cracking)

Ia menduga kerusakan tersebut bukan disebabkan faktor alam, melainkan karena ketidaksesuaian dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2.

Beberapa dugaan penyebab teknis yang disampaikan antara lain:

Sambungan susut (saw cut) tidak dilakukan tepat waktu

Besi pengikat (tie bars) diduga tidak terpasang sesuai spesifikasi

Pemadatan tanah dasar (subgrade) dinilai kurang optimal

Perawatan beton (curing) disebut tidak dilakukan sesuai prosedur

Minta APH Usut “Segitiga Tanggung Jawab”

BAIN HAM RI mendesak aparat penegak hukum menelusuri tanggung jawab tiga unsur yang disebut sebagai “segitiga penyebab kerugian negara”, yakni:

BACA JUGA  Kisruh Adat Tegamoan: Warga Bakung Ilir Cabut Mandat H. Tohirin

Kontraktor pelaksana, yang diduga mengurangi mutu atau volume pekerjaan

Konsultan pengawas, yang dinilai lalai dalam fungsi pengawasan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bertanggung jawab atas persetujuan pembayaran proyek

Selain itu, Ferry juga menilai tanggung jawab tidak berhenti di level teknis, namun turut menyentuh pimpinan instansi.

“Kami menilai perlu ada penelusuran tanggung jawab secara sistemik, termasuk pada level pengambil kebijakan,” ujarnya.

Dasar Hukum yang Dicantumkan

Dalam laporannya, BAIN HAM RI mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

UU Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001

Daftar 6 Paket Proyek yang Dilaporkan

BAIN HAM RI merinci enam paket pekerjaan jalan yang masuk dalam laporan dengan total nilai sekitar Rp31 miliar:

Jalan Ronggo Lawe – Moris Jaya – Rp9,8 M

Jalan Kampung Moris Jaya – Rp8,4 M

Jalan Tri Dharma Wirajaya – Rp2 M

Jalan Koramil – Pasar Putri Agung – Rp1,4 M

Proyek Jalan Etanol (tanpa papan proyek)

Jalan Dente Makmur – Way Dente – Rp9,8 M

PUPR Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada pejabat terkait disebut belum mendapat respons.

Kasus ini masih sebatas laporan dan dugaan, dan proses pembuktian sepenuhnya berada di ranah aparat penegak hukum. (Pendi)

Tinggalkan Balasan