Misterius.co.id — Dugaan penyimpangan proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulang Bawang kembali mencuat. Setelah sebelumnya melaporkan lima paket pekerjaan, kini DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung kembali mengungkap satu temuan baru yang membuat total nilai laporan membengkak hingga lebih dari Rp31 miliar.
Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung, Ferry Saputra, YS, S.H., C.MK, menyebut laporan tersebut kini dikategorikan sebagai “Laporan Mega Proyek” dan telah direvisi dengan tambahan bukti pendukung untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Temuan terbaru berada di Kecamatan Dente Teladas, yakni proyek Penanganan Long Segment Jalan Dente Makmur – Way Dente yang dikerjakan oleh CV. Rizka Rizky Konstruksi dengan nilai kontrak sekitar Rp9,8 miliar.
“Laporan sudah kami perbarui dengan bukti tambahan berupa dokumentasi lapangan. Pola kerusakannya mirip dengan proyek lain yang sebelumnya kami laporkan,” ujar Ferry saat ditemui di kediamannya, Rabu (04/02/2026).
Sorotan Teknis Kerusakan
Menurut Ferry, tim investigasi lapangan menemukan berbagai bentuk kerusakan pada konstruksi rigid pavement atau beton bahu jalan, antara lain:
Retak melintang (transversal)
Retak memanjang (longitudinal)
Retak rambut (crazing)
Patah pelat beton hingga ke dasar (full-depth cracking)
Ia menduga kerusakan tersebut bukan disebabkan faktor alam, melainkan karena ketidaksesuaian dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2.
Beberapa dugaan penyebab teknis yang disampaikan antara lain:
Sambungan susut (saw cut) tidak dilakukan tepat waktu
Besi pengikat (tie bars) diduga tidak terpasang sesuai spesifikasi
Pemadatan tanah dasar (subgrade) dinilai kurang optimal
Perawatan beton (curing) disebut tidak dilakukan sesuai prosedur
Minta APH Usut “Segitiga Tanggung Jawab”
BAIN HAM RI mendesak aparat penegak hukum menelusuri tanggung jawab tiga unsur yang disebut sebagai “segitiga penyebab kerugian negara”, yakni:
Kontraktor pelaksana, yang diduga mengurangi mutu atau volume pekerjaan
Konsultan pengawas, yang dinilai lalai dalam fungsi pengawasan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bertanggung jawab atas persetujuan pembayaran proyek
Selain itu, Ferry juga menilai tanggung jawab tidak berhenti di level teknis, namun turut menyentuh pimpinan instansi.
“Kami menilai perlu ada penelusuran tanggung jawab secara sistemik, termasuk pada level pengambil kebijakan,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Dicantumkan
Dalam laporannya, BAIN HAM RI mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
UU Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001
Daftar 6 Paket Proyek yang Dilaporkan
BAIN HAM RI merinci enam paket pekerjaan jalan yang masuk dalam laporan dengan total nilai sekitar Rp31 miliar:
Jalan Ronggo Lawe – Moris Jaya – Rp9,8 M
Jalan Kampung Moris Jaya – Rp8,4 M
Jalan Tri Dharma Wirajaya – Rp2 M
Jalan Koramil – Pasar Putri Agung – Rp1,4 M
Proyek Jalan Etanol (tanpa papan proyek)
Jalan Dente Makmur – Way Dente – Rp9,8 M
PUPR Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada pejabat terkait disebut belum mendapat respons.
Kasus ini masih sebatas laporan dan dugaan, dan proses pembuktian sepenuhnya berada di ranah aparat penegak hukum. (Pendi)










